SEBAGAI ketentuan pajak yang memotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya dikenakan terhadap pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
Lebih luas dari itu, PPh Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan bukan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pekerjaan bebas?
Definsi
MERUJUK pada Glossary of Tax Terms yang dimuat dalam laman resmi OECD, independent personal services (pekerjaan bebas) adalah jasa yang dilakukan oleh kontraktor independen.
Kontraktor independen ini disewa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan metodenya sendiri dan tidak tunduk pada kendali pemberi kerja kecuali atas hasil pekerjaannya.
Ketentuan mengenai pekerjaan bebas ini sebelumnya dimuat dalam Pasal 14 OECD Model. Namun, pada tahun 2000 ketentuan tersebut telah dihapus dan diasimilasikan ke dalam Pasal 7 yang mengatur tentang laba usaha (business profit).
Definisi lain pekejaan bebas termuat dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) yang mengartikan pekerjaan bebas sebagai istilah yang biasa digunakan dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi yang dilakukan oleh kontraktor independen asing nonresiden.
Jasa yang diberikan dari pekerjaan bebas berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang karyawan. Contoh dari pekerjaan bebas antara lain layanan profesional dari pengacara, dokter, atau akuntan yang diberikan secara langsung oleh mereka sendiri.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.
Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Contoh lain dari pekerjaan bebas diantaranya olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, model, pelukis, sutradara dan penceramah.
Simpulan
PADA intinya perkerjaan bebas adalah perkerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja. Hal ini berarti pihak yang melakukan pekerjaan bebas berbeda dengan pegawai ataupun pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas.