JAKARTA, DDTCNews - DPR akan mengebut pembahasan RUU Keuangan Negara yang disusun dengan skema omnibus law.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Omnibus Law Keuangan Negara dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari berlakunya UU 1/2025 dan UU 16/2025. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN dan keuangan negara.
"Kami sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap UU Keuangan Negara, karena ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kekosongan hukum," katanya, dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Misbakhun menjelaskan UU 1/2025 dan UU 16/2025 menjadi payung hukum pembentukan BPI Danantara. Kemudian, menteri keuangan juga telah dikeluarkan dari pemegang saham BUMN karena peran tersebut kini digantikan oleh Danantara.
Perubahan itu berimplikasi terhadap mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Apabila sebelumnya dividen BUMN masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut diinvestasikan kembali oleh Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis.
Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah dan DPR perlu mengubah beberapa undang-undang, meliputi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, dan UU PNBP. Sinkronisasi undang-undang tersebut akan dilaksanakan sekaligus menggunakan skema omnibus law.
"Sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasikan dengan baik," ujar Misbakhun.
Misbakhun menambahkan RUU Omnibus Law Keuangan Negara akan segera dibahas setelah parlemen mengesahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, rapat paripurna DPR pada pekan lalu juga telah menyetujui perubahan RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2026. Ada 68 RUU prolegnas prioritas 2026, termasuk RUU tentang Keuangan Negara. (dik)
