ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Sumber Penghasilan saat Isi SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Maret 2026 | 12.00 WIB
Pilih Sumber Penghasilan saat Isi SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Ini
<p>Ilustrasi. Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) perlu memilih sumber penghasilan saat mengisi formulir induk SPT Tahunan. Ada 3 opsi yang tersedia, yaitu pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. WP OP bisa memilih salah satu atau seluruh opsi yang tersedia.

Untuk opsi kegiatan usaha, WP OP bisa memilih opsi tersebut apabila memiliki penghasilan yang berasal dari aktivitas usaha yang dijalankan sendiri secara teratur dan berkesinambungan untuk mencari keuntungan.

“Wajib pajak mengisi dengan 1 atau lebih pilihan dengan memberikan tanda centang (✓) pada kotak: ... b. kegiatan usaha, apabila sumber penghasilan berasal dari kegiatan usaha, misal perdagangan eceran pakaian jadi, industri makanan, jasa persewaan kendaraan, dan sebagainya,” bunyi penjelasan Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (11/3/2026).

Merujuk Coretaxpedia, DJP mengelompokkan kegiatan usaha menjadi 3 kelompok. Pertama, dagang. Contoh: perdagangan eceran pakaian jadi; perdagangan besar pakaian jadi; perdagangan mobil bekas; toko (fisik/online) yang menjual barang; toko bahan bangunan; dan toko bahan sembako.

Kedua, industri. Contoh: industri makanan; industri makanan ternak; industri makanan ringan; dan manufaktur ember plastic. Ketiga, jasa (selain jasa pekerjaan bebas). Contoh: jasa sewa kendaraan; jasa reparasi mobil; jasa kecantikan, seperti salon/potong rambut; dan jasa katering.

Sementara itu, opsi pekerjaan bebas bisa dipilih apabila wajib pajak memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Terdapat 3 karakteristik utama dari pekerjaan bebas. Pertama, bekerja atas nama diri sendiri. Kedua, hanya berdasarkan permintaan penerima jasa. Ketiga, bekerja berdasarkan keahlian tertentu atau professional. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Perincian jenis pekerjaan bebas tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023. Merujuk pasal tersebut, pekerjaan bebas dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori profesi sebagai berikut:

  1. Tenaga ahli yang memberikan jasa berdasarkan keahlian profesional tertentu, meliputi: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
  2. Pelaku seni dan hiburan yang meliputi seniman dan pekerja seni, seperti: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. Profesi edukasi dan informasi, yang meliputi; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya; serta pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  4. Olahragawan, yaitu atlet atau olahragawan yang memperoleh penghasilan dari profesinya;
  5. Jasa perantara dan pemasaran, yang meliputi: agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling).

DJP menekankan pentingnya membedakan antara melakukan "pekerjaan bebas" dan melakukan "kegiatan usaha/bisnis” karena perlakuan pajaknya berbeda. DJP memberikan contoh dengan mengilustrasikan pemain piano.

Misal, Tuan A memiliki keahlian bermain piano. Ia mengajar piano secara privat untuk dan atas namanya sendiri. Penghasilan ini dianggap sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Sementara itu, apabila Tuan A membuka tempat kursus piano dan mempekerjakan orang lain (guru-guru lain), maka penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, bukan pekerjaan bebas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.