BELAKANGAN ini, tax control framework (TCF) makin sering dibicarakan. Konsepnya terdengar menjanjikan: hubungan yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan harapan kepatuhan bisa tumbuh dari kepercayaan, bukan semata pengawasan.
TCF sendiri merupakan bagian dari sistem internal kontrol perusahaan yang memberikan keakuratan dan kelengkapan laporan pajak atau pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak (OECD). Bagi wajib pajak yang menerapkan TCF, otoritas pajak menjanjikan manfaat.
Sejauh ini, sudah banyak negara yang mengimplementasikan TCF. Negara tetangga seperti Singapura, Australia, dan Malaysia pun sudah menerapkannya. Sayang, Indonesia masih belum mengadopsi kerangka tersebut.
Meski begitu, TCF tetap menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Beberapa kali, pejabat Kementerian Keuangan mengungkapkan rencananya mengembangkan program kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) dengan menggunakan platform TCF.
Komitmen tersebut juga tercantum dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan otoritas pajak. TCF ini hendak dibangun dengan cara pandang seperti apa?
Di tingkat global, TCF tidak pernah berdiri sendiri. TCF lahir dari pendekatan yang lebih besar, yakni cooperative compliance. Menurut Founder DDTC Darussalam, TCF merupakan prasyarat bagi suatu negara untuk masuk ke dalam program cooperative compliance. Tak ada pintu lain.
Dalam praktiknya, pendekatan cooperative compliance dibangun di atas prinsip kepercayaan dan manfaat timbal balik. Hal ini juga turut ditegaskan OECD dalam laporannya berjudul Co-operative Compliance: A Framework (2013).
Menurut OECD, cooperative compliance diterapkan dengan berlandaskan pada hubungan kerja sama dan kepercayaan. Artinya, hubungan otoritas pajak dan wajib pajak dibangun layaknya mitra yang setara sehingga mampu menjalin kerja sama, saling terbuka, dan jujur.
Di sinilah letak kuncinya. Tanpa paradigma cooperative compliance, TCF berisiko dipahami hanya sebagai instrumen tambahan—cara baru untuk melihat lebih dalam, meminta lebih banyak data, atau memperluas jangkauan pengawasan. Padahal, bukan itu tujuan utamanya.
Prinsip saling percaya dan kolaboratif tetap harus menjadi pijakan saat mendesain TCF sehingga tujuan yang ingin dikejar, seperti meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan, benar-benar dapat diwujudkan.
Pandangan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jeffrey Owens, Jonathan Leigh Pemberton, Daniel Dallhammer, dan Timoleon Angelos Christodoulopoulos dalam tulisannya berjudul The Role and Evolution of Tax Control Frameworks di Tax Notes International pada 2023.
Menurut Owens dkk, keterbukaan dari wajib pajak haruslah diimbangi dengan manfaat yang nyata, yaitu kepastian pajak (tax certainty). Dengan kata lain, harus ada prinsip timbal balik. Tanpa itu, sulit berharap wajib pajak mau terlibat.
Masalahnya, dalam praktik, tidak semua implementasi berjalan seperti yang diharapkan. Pengalaman di Swedia bisa menjadi renungan. Di sana, korporasi memandang tidak ada manfaat dari keterlibatan proyek cooperative compliance.
Dalam artikel berjudul SWEDEN: Failure of a Cooperative Compliance Project? yang ditulis Lotta Bjorklund Larsen (2016), otoritas pajak Swedia dianggap sebagai pihak yang paling diuntungkan dari kerja sama tersebut.
Otoritas memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai praktik perencanaan pajak terkini, serta mengalihkan sebagian beban kerjanya kepada korporasi, yang pada akhirnya meningkatkan beban kepatuhan pajak korporasi.
Bagi korporasi, keterlibatan dalam proyek cooperative compliance menuntut investasi awal berupa waktu dan sumber daya, dengan imbal balik yang sulit diproyeksikan. Akibatnya, partisipasi wajib pajak tidak berkembang optimal.
Menurut Lotta, persoalan proyek cooperative compliance di Swedia pada dasarnya bermuara pada isu kepercayaan—atau lebih tepatnya, ketidakpercayaan—dalam hubungan antara otoritas pajak dan korporasi besar.
Bahkan, bisa jadi justru ketiadaan kepercayaan sejak awal—yang merupakan esensi dari relasi dalam pendekatan kepatuhan kooperatif (OECD, 2013)—yang menyebabkan kasus di Swedia berujung pada kegagalan.
Dari sini terlihat jelas. Cooperative compliance dan TCF yang dibangun tanpa semangat saling percaya akan mudah bergeser menjadi beban baru. Tanpa manfaat yang jelas dan pasti bagi wajib pajak, implementasi TCF tidak akan mudah diterima.
Hal lain yang perlu digarisbawahi juga bahwa ukuran keberhasilan dalam kerangka cooperative compliance dan TCF sesungguhnya bukanlah ditentukan oleh besarnya koreksi atau tambahan pajak yang berhasil dipungut.
Menurut Owens dan Pemberton (2021), tujuan cooperative compliance ialah memastikan kewajiban pajak yang benar (correct tax liability) ditetapkan melalui suatu proses yang lebih minim konflik dan lebih rendah biaya ketimbang pendekatan tradisional yang bersifat adversarial (konfrontatif).
Oleh karena itu, ketika Indonesia mulai mendorong TCF, fokusnya jangan hanya ke aspek teknis. Yang jauh lebih penting ialah memastikan paradigma yang dipakai sudah tepat dan dijalankan secara konsisten. Pada akhirnya, TCF hanya bisa berjalan jika otoritas pajak dan wajib pajak sama-sama mau membangun kepercayaan dan bekerja sama. (rig)
