ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Penghasilan Tak Lebihi PTKP, WP Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Rabu, 18 Februari 2026 | 17.30 WIB
Ingat! Penghasilan Tak Lebihi PTKP, WP Tak Perlu Lapor SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dalam setahun ternyata tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Pengecualian tersebut telah termuat dalam Pasal 112 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang diberlakukan sejak tahun lalu dalam rangka mendukung penyelenggaraan coretax administration system.

"Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 112 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Selain tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari PTKP sesungguhnya juga dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif.

Secara umum, wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Seorang wajib pajak tidak memenuhi persyaratan objektif bila penghasilannya tidak melebihi PTKP.

"Penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria...wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP," bunyi Pasal 34 ayat (2) huruf b PER-7/PJ/2025.

Permohonan penetapan wajib pajak non-aktif bisa disampaikan secara elektronik melalui akun Coretax DJP milik wajib pajak orang pribadi bersangkutan.

Berdasarkan permohonan dimaksud, kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan kriteria wajib pajak nonaktif. Bila kriteria terpenuhi, wajib pajak akan memperoleh keputusan berupa surat penetapan wajib pajak nonaktif.

Tambahan informasi, keputusan dari kantor pajak harus terbit maksimal dalam waktu 5 hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.