KOTA PALEMBANG

Pemda Luncurkan Pembebasan PBB untuk Ketetapan Pajak hingga Rp500.000

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 13 Mei 2026 | 14.30 WIB
Pemda Luncurkan Pembebasan PBB untuk Ketetapan Pajak hingga Rp500.000
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan meluncurkan program pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) untuk nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp500.000.

Plt Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan kebijakan insentif PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang 16/2026. Dia juga menegaskan fasilitas tersebut hanya berlaku untuk objek pajak berupa properti hunian atau tempat tinggal wajib pajak.

"Langkah ini dibuat untuk memberikan keringanan beban finansial bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki nilai ketetapan pajak dalam kategori menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Pemkot mengatur 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan pembebasan atas pokok PBB-P2 sampai dengan Rp500.000. Pertama, objek pajak berupa hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Kedua, dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari 1 objek, pembebasan diberikan atas salah satu objek PBB-P2. Nanti, insentif diberikan untuk salah satu objek PBB yang nilai ketetapan pokoknya paling tinggi untuk setiap tahun pajak.

Ketiga, insentif tersebut dikecualikan bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan dirinya maupun mendaftarkan objek PBB-P2 baru dalam tahun berjalan.

"Dengan adanya aturan ini, kami berharap pemberian insentif pajak dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran," tutur Raimon.

Pemkot juga telah meminta seluruh perangkat daerah, termasuk camat dan lurah di seluruh Kota Palembang, untuk menyebarluaskan informasi ini. Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kesadaran sekaligus kepatuhan dalam membayar pajak.

"Diharapkan kebijakan pembebasan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan administrasi masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi warga di Palembang," ujar Raimon, seperti dilansir ampera.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.