JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 orang pribadi diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT melebihi batas waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret sesuai dengan UU KUP. Namun, pemerintah memberikan relaksasi mengingat tahun ini pertama kalinya pelaporan SPT menggunakan coretax.
"Kami menyadari masih banyak wajib pajak yang terkendala karena belum familier dengan fitur-fitur coretax sehingga kami beri relaksasi. Relaksasi ini bukanlah memperpanjang waktu pelaporannya, tapi kami memberikan penghapusan sanksi," katanya, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, Inge menyampaikan pemberian relaksasi juga telah mempertimbangkan banyaknya tanggal merah alias hari libur nasional menjelang tenggat pelaporan SPT orang pribadi.
Namun demikian, dia menegaskan relaksasi hanya berlaku selama 1 bulan. Jadi, penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hanya berlaku hingga 30 April 2026. Bila SPT dilaporkan melebihi periode relaksasi maka akan dikenakan sanksi.
"Lapor SPT paling lambat 31 Maret 2026, harusnya kalau lapor setelah itu berarti ada sanksi berupa danda keterlambatan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Nah, itulah yang kita hapus apabila telat melaporkan, tapi kita batasi sampai dengan 30 April saja," tutur Inge.
Inge menerangkan relaksasi penghapusan sanksi juga berlaku untuk wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret, tapi kini wajib pajak diberikan keringanan hingga akhir bulan depan.
Selama periode relaksasi, dia pun menjamin DJP tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi dengan status SPT kurang bayar. Ketentuan itu berlaku asalkan pembayaran kurang bayar PPh dilakukan maksimal 30 April 2026.
"Kalau tiba-tiba nanti STP terbit, jangan khawatir. Itu pasti karena sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, maka akan dibatalkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak," jelas Inge. (rig)
