JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telanjur menghapus data-data yang sebelumnya terisi secara otomatis di SPT Tahunan PPh dapat mengembalikannya dengan 2 tahapan.
Pertama, wajib pajak perlu menghapus konsep SPT Tahunan yang telah dibuat, kemudian membuat kembali konsep SPT baru. Kedua, wajib pajak mengklik tombol Posting pada konsep SPT yang baru. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kedua langkah tersebut melalui Coretaxpedia.
“Anda dapat menghapus konsep SPT tahunan yang telah dibuat kemudian membuat kembali konsep SPT yang baru. Setelah konsep SPT yang baru telah dibuat, lakukan pengisian data secara otomatis dengan klik pada tombol Posting,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Melalui 2 tahapan tersebut, wajib pajak dapat memunculkan kembali data-data yang sebelumnya terisi otomatis di SPT Tahunan. Misal, wajib pajak sebelumnya telanjur menghapus bukti potong (Bupot) yang muncul otomatis di SPT Tahunan.
Untuk menghapus konsep SPT Tahunan, wajib pajak dapat masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Pada halaman SPT Belum Disampaikan, klik ikon tong sampah yang berada pada kolom paling kiri.
Setelah konsep SPT Tahunan yang lama terhapus, wajib pajak dapat membuat konsep SPT Tahunan yang baru. Caranya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT.
Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) pilih Jenis Pajak; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) pilih Jenis SPT. Kemudian, klik tombol Buat Konsep SPT. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT
Wajib pajak akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT.
Pada halaman formulir induk, klik tombol Posting untuk mengisi sejumlah data secara otomatis berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem Coretax DJP. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan pengisian data secara manual atas data tersebut.
Data yang akan terisi secara otomatis itu seperti data harta, utang, daftar anggota keluarga, Bupot PPh, dan pembayaran pajak. Atas data-data yang terisi secara otomatis tersebut, wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan kembali.
Apabila terdapat data yang tidak benar atau tidak mutakhir maka wajib pajak perlu melakukan perbaikan data sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Simak DJP Ingatkan WP Klik ‘Posting SPT’ Saat Lapor SPT Tahunan, Buat Apa? (rig)
