JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan status "waiting for cancellation/waiting for amendment" menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantian/pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak…yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti,” bunyi pasal 48 ayat (1), dikutip pada Senin (25/5/2026).
Selain itu, faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak. Ketentuan pembatalan faktur ini telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Dalam mekanisme coretax, DJP menyebut jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan maka penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak. Alhasil, penggantian/pembatalan faktur pajak tersebut tidak melalui proses waiting for amendment/cancellation.
Sementara itu, apabila pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan maka penggantian atau pembatalan harus mendapat persetujuan dari pembeli. Faktur pajak yang berada pada proses ini akan ditandai dengan status waiting for amendment/cancellation.
Atas faktur pajak dengan status waiting for amendment/cancellation, terdapat 4 konsekuensi yang timbul terhadap SPT Masa PPN. Pertama, faktur pajak berstatus waiting for cancellation/amendment masih dianggap layaknya approved dan tetap terbawa ke SPT Masa PPN.
Kedua, jika SPT Masa PPN belum dilaporkan (masih draft) maka faktur pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan faktur pajak sebelumnya.
Ketiga, dokumen faktur pajak yang diganti/dibatalkan akan berstatus "amended/canceled" dengan watermark “replaced/canceled”. Keempat, Jika SPT sudah dilaporkan maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.
“Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar,” jelas DJP melalui Coretaxpedia. Simak Awas, Jangan Asal Klik ‘Tandai sebagai Tidak Valid’ di FP Coretax (rig)
