Wajib pajak acap kali menjumpai kode eror atau pesan yang mengakibatkan proses layanan seperti membuat Surat Pemberitahuan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk dapat melaporkan SPT melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan terlebih dahulu kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Menurut DJP, tujuan surat edaran itu adalah memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.
Jika dalam satu masa pajak nilai pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.