KPP PRATAMA PANDEGLANG

Enggak Perlu Ribet, Petugas Pajak: Pengajuan PKP Bisa Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Mei 2026 | 12.00 WIB
Enggak Perlu Ribet, Petugas Pajak: Pengajuan PKP Bisa Lewat Coretax
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan petugas pajak KPP Pratama Pandeglang. (foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang)</p>

PANDEGLANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang memberikan asistensi kepada wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri penggergajian kayu mengenai pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 7 Mei 2026.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Pandeglang Genio Fernando menjelaskan pengajuan pengukuhan PKP kini dapat dilakukan secara daring melalui Coretax DJP sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

“Pengajuan pengukuhan PKP saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax DJP wajib pajak. Wajib pajak pun tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan berkas permohonan,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (25/5/2026).

Genio juga memberikan penjelasan terkait dengan tahapan pengajuan PKP melalui Coretax DJP, mulai dari proses login menggunakan akun coretax penanggung jawab hingga pengunggahan dokumen persyaratan.

Mula-mula, wajib pajak perlu memilih identitas badan usaha pada menu impersonating user. Lalu, pilih menu Pengukuhan PKP pada Portal Saya. Kemudian, isi data perihal status tempat usaha, omzet selama 1 tahun, serta tanggal mulai transaksi PPN.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung diunggah, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima dan akan diproses oleh kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Selain memberikan edukasi mengenai prosedur pengajuan PKP, Genio juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang melekat setelah wajib pajak resmi dikukuhkan sebagai PKP.

“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak wajib memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak yang telah dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” ujarnya.

Melalui edukasi itu, lanjut Genio, KPP Pratama Pandeglang berharap wajib pajak makin memahami pemanfaatan layanan digital perpajakan melalui Coretax DJP sehingga proses administrasi perpajakan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.

Sementara itu, Direktur CV C Suriadi menjelaskan bahwa dirinya mendatangi langsung KPP Pratama Pandeglang untuk memahami prosedur pengajuan PKP, terutama via sistem administrasi perpajakan terbaru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.