MERAUKE, DDTCNews - KPP Pratama Merauke mengundang seluruh perwakilan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Papua Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka diundang untuk diberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh badan.
Seperti diketahui, sebagai entitas badan, Kopdes Merah Putih punya kewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kewajiban ini meliputi pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk PPh dan PPN. Jika koperasi punya karyawan maka koperasi juga harus memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan.
"Pada Selasa (12/5/2026), KPP Pratama Merauke mendapat kesempatan memberikan edukasi SPT Tahunan PPh badan kepada Kopdes Merah Putih di Kabupaten Merauke," tulis KPP Pratama Merauke dalam unggahan di media sosialnya, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Dikutip dari tulisan Opini Septariyansyah di laman resmi Kementerian Keuangan, Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah tantangan dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Yang utama, masih minimnya pemahaman tentang pajak di kalangan pengurus koperasi. Banyak dari mereka yang belum terbiasa dengan istilah dan prosedur perpajakan.
Selain itu, akses terhadap teknologi juga menjadi kendala, terutama di daerah yang belum memiliki jaringan internet yang stabil. Padahal, sistem pelaporan pajak sekarang sudah berbasis digital melalui Coretax, sehingga koperasi perlu memiliki perangkat dan koneksi yang memadai.
Satu pesan yang paling ditekankan kepada pengurus Kopdes Merah Putih adalah bahwa seluruh pelaporan pajak kini dijalankan secara digital melalui Coretax DJP.
KPP Pratama Merauke menambahkan, apabila pengurus Kopdes Merah Putih masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, mereka bisa meminta asistensi kepada KPP atay KP2KP terdaftar.
Ingat, entitas badan masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya. DJP memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi denda terhadap badan yang melaporkan SPT Tahunannya hingga 31 Mei 2026. (sap)
