KANWIL DJP SULSELBARTRA

Galakkan Penagihan Pajak, Rekening Ribuan WP Kena Blokir Serentak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Mei 2026 | 13.30 WIB
Galakkan Penagihan Pajak, Rekening Ribuan WP Kena Blokir Serentak
<p>Kanwil&nbsp;DJP Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).&nbsp;</p>

MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil DJP Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak pada 28 April 2026.

Aksi penegakan hukum (law enforcement) yang berlangsung selama 2 hari, yaitu pada 28 hingga 29 April 2026, tersebut menyasar kurang lebih 2.100 berkas wajib pajak yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

“Langkah ini ditempuh seusai penanggung pajak belum menyelesaikan kewajiban pajaknya pasca diterbitkannya surat teguran hingga surat Paksa,” kata Kasie Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi dikutip dari situs DJP, Rabu (13/5/2026).

Nurman juga memastikan proses pemblokiran oleh juru sita pajak negara (JSPN) dilaksanakan sesuai dengan prosedur, yaitu dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.

Dia menuturkan kegiatan blokir serentak bertujuan untuk menegakkan aturan secara berkeadilan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya DJP untuk memastikan peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten.

"Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan," tuturnya.

Nurman menegaskan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan. Artinya, kantor pajak hanya memblokir rekening milik wajib pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa.

“Tindakan ini juga telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.

Nurman juga menjelaskan pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan. Dari adanya tindakan tersebut, dia berharap wajib pajak dapat lebih proaktif untuk berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan sehingga memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.

Kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah yang menunggak pajak memiliki landasan hukum yang kuat, yakni UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Prosedur teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Langkah pemblokiran massal yang terkoordinasi oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Sulselbartra ini menjadi bagian dari strategi besar DJP dalam mengamankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi para pembayar pajak yang patuh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.