PROGRAM cooperative compliance kian diandalkan oleh otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk menggantikan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak yang berbasis pada konfrontasi.
Meski demikian, wajib pajak tak serta-merta bisa mengikuti program cooperative compliance. Dalam rangka mengikuti program tersebut, wajib pajak harus menunjukkan adanya sistem pengendalian internal pajak atau tax control framework (TCF).
Jeffrey Owens dan Jonathan Leigh Pemberton dalam buku bertajuk Cooperative Compliance: A Multi-stakeholder and Sustainable Approach to Taxation (2021) menyatakan wajib pajak harus memiliki TCF yang memadai atau setidaknya sudah menempuh langkah-langkah untuk menyiapkan dan menyelenggarakan TCF.
Dengan TCF, wajib pajak telah memastikan bahwa kewajiban pajak sudah dilaksanakan secara benar dan transaksi yang memiliki implikasi perpajakan telah diungkapkan secara transparan kepada pihak otoritas.
Oleh karena itu, bila wajib pajak tidak memiliki TCF atau tidak memiliki itikad untuk menyiapkan TCF, wajib pajak dimaksud seyogianya tidak diperkenankan untuk mengikuti program cooperative compliance.
Dalam program cooperative compliance, pengawasan otoritas pajak bakal berfokus pada proses yang ditempuh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, bukan pemenuhan kewajiban pajak atas setiap transaksi.
Keberadaan TCF yang robust memberikan kepastian kepada otoritas pajak bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT yang dapat diandalkan.
Lalu, bagaimana desain TCF yang ideal dan dapat diadopsi oleh otoritas pajak pada suatu yurisdiksi? Menurut Owens dan Pemberton, tidak ada desain TCF yang bisa langsung diterapkan oleh seluruh negara mengingat setiap yurisdiksi memiliki hambatannya masing-masing dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, Owens dan Pemberton mendorong penerapan TCF Layer Model yang merupakan adopsi dari six essential building blocks dari standar TCF yang telah dikembangkan oleh OECD.
TCF Layer Model terdiri atas 5 pilar pertama dari 6 essential building blocks yang didukung dengan 3 lapisan additive assurance processes.
Lima pilar pertama tersebut yakni, pertama, tax strategy established. Dengan adanya pilar ini, strategi pajak yang ditempuh direksi harus didokumentasikan dengan jelas.
Kedua, applied comprehensively. Dengan pilar ini, TCF harus mengatur seluruh rangkaian aktivitas perusahaan dan dilaksanakan dalam manajemen sehari-hari. Hal ini mengingat setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak memiliki implikasi pajak.
Ketiga, responsibility assigned. Dengan pilar ini, strategi pajak yang telah diungkapkan dalam TCF harus dilaksanakan oleh individu-individu yang memiliki keahlian pada bidang dimaksud, misalnya SDM pada unit pajak atau individu pada unit lainnya.
Keempat, governance documented. Dengan pilar ini, wajib pajak harus memiliki SOP yang jelas dalam rangka memitigasi risiko ketidakpatuhan pajak atas suatu transaksi.
Kelima, testing performed. Dengan pilar ini, TCF yang diterapkan wajib pajak harus dijaga dengan upaya monitoring rutin dalam rangka mendeteksi kesalahan serta mencegah berulangnya kesalahan dimaksud di kemudian hari.
Adapun 3 lapisan additive assurance processes antara lain audit atas TCF oleh auditor internal, auditor eksternal, dan auditor dari otoritas pajak. Secara terperinci, auditor internal berperan sebagai pihak yang mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari governance dan manajemen risiko atas TCF.
Selanjutnya, auditor eksternal memberikan validasi atas audit yang telah dilakukan oleh auditor internal. Adapun auditor dari otoritas pajak berperan sebagai pihak yang melakukan audit atas indikasi ketidakpatuhan dan pelanggaran pajak.
Dengan 3 lapisan additive assurance processes ini, otoritas pajak bisa bekerja secara lebih efisien karena audit oleh otoritas dilakukan berlandaskan pada audit oleh auditor internal dan eksternal.
Owens dan Pemberton mengatakan dalam program cooperative compliance, audit oleh otoritas pajak seharusnya berlandaskan dan bukan mengulang audit yang dilakukan oleh auditor internal dan eksternal atas TCF.
Dengan demikian, secara jangka panjang hadirnya program cooperative compliance beserta TCF selaku instrumen untuk melaksanakan program tersebut akan menekan biaya kepatuhan yang membebani wajib pajak dan biaya administrasi yang ditanggung oleh otoritas pajak.
Ke depan, Owens dan Pemberton mendorong OECD ataupun Uni Eropa untuk mengembangkan standar mengenai TCF. Standar tersebut bisa diadopsi oleh yurisdiksi-yurisdiksi dan disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Adanya standar juga akan meningkatkan adopsi atas program cooperative compliance secara multilateral.
Dalam buku yang sama, Jeffrey Owens dan Jonathan Leigh Pemberton menjelaskan bahwa setiap negara pada dasarnya mengembangkan kriteria yang berbeda terkait wajib pajak yang dapat diterima dalam program Cooperative Compliance Program (CCP) atau CCM.
Dalam buku tersebut disampaikan bahwa ada negara-negara yang memilih menggunakan pendekatan kuantitatif seperti omzet atau ukuran perusahaan sebagai parameter wajib pajak yang masuk ke program CCM. Ada pula yang lebih menitikberatkan aspek kualitatif seperti rekam jejak kepatuhan.
Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan satu hal penting, yakni penerapan TCF tidak semata-mata menyangkut skala usaha tetapi juga kesiapan tata kelola. Dalam praktiknya, perusahaan besar memang menjadi pihak yang paling sering diasosiasikan dengan TCF. Hal ini cukup logis. Gambarannya begini, makin besar skala usaha dan makin kompleks transaksi yang dijalankan, makin besar pula risiko perpajakan yang harus dikelola.
Perusahaan multinasional, misalnya, menghadapi tantangan mulai dari transaksi lintas yurisdiksi, transfer pricing, hingga pemanfaatan tax treaty. Dalam situasi seperti ini, kerangka TCF bisa menekan risiko kepatuhan secara signifikan.
Namun demikian, Owens dan Pemberton mengingatkan bahwa program cooperative compliance tidak seharusnya hanya tersedia bagi wajib pajak dengan tata kelola administrasi yang nyaris sempurna. Fokus utama administrasi pajak justru seharusnya terletak pada kesediaan wajib pajak untuk mematuhi prinsip-prinsip cooperative compliance.
Pandangan tersebut menarik. Artinya, perusahaan yang masih berada dalam tahap membangun TCF pun pada dasarnya tetap dapat dipertimbangkan, sepanjang terdapat komitmen yang nyata untuk memperbaiki tata kelola kepatuhan pajaknya.
Secara umum, tidak ada batasan kriteria bagi wajib pajak yang ingin masuk ke dalam 'kolam kepatuhan'. Namun, mengingat penerapan TCF tetap memerlukan ongkos kepatuhan yang masih belum pasti, ada beberapa pihak yang diprioritaskan untuk menjalankan kerangka kepatuhan kooperatif ini.
Pertama, wajib pajak besar seperti perusahaan multinasional, grup usaha besar, atau perusahaan dengan struktur bisnis yang kompleks. Kelompok ini diprioritaskan untuk menjalankan skema TCF lantaran memiliki risiko pajak yang besar, potensi sengketa yang tinggi, serta kontribusi penerimaan yang signifikan bagi negara.
Kedua, wajib pajak dengan skala usaha yang lebih kecil tetapi memiliki keinginan untuk masuk dalam skema CCM. Seperti yang diulas di atas, skema kepatuhan kooperatif terbuka untuk siapapun. Karenanya, otoritas pajak tetap perlu memberi ruang bagi wajib pajak yang memang ingin masuk ke dalam TCF.
Yang tidak boleh diabaikan, siapapun wajib pajak yang nantinya menjalankan TCF memerlukan proses review oleh otoritas. Review tersebut mencakup evaluasi terhadap TCF dan perilaku kepatuhan wajib pajak, meskipun tidak dilakukan seintensif pemeriksaan pajak formal.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa cooperative compliance tetap memerlukan proses seleksi yang kredibel. Hubungan berbasis kepercayaan tidak berarti absennya pengawasan, melainkan pengawasan yang lebih berbasis transparansi dan mitigasi risiko.
Ke depan, tantangan terbesarnya mungkin bukan lagi pada bagaimana memperkenalkan TCF, melainkan bagaimana menentukan siapa yang benar-benar siap memanfaatkannya. Pada akhirnya, TCF bakal menjadi parameter baru dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, bukan lagi sekadar kewajiban administratif. (sap)
