JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memanfaatkan fitur posting ketika mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax administration system.
Dengan mengeklik tombol Posting SPT pada formulir induk SPT Tahunan, coretax akan menarik data-data yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan.
"Setelah klik tombol posting selesai dilakukan, data-data dari proses bisnis coretax yang lain akan terisi atau ter-update secara otomatis ke lampiran-lampiran terkait," ungkap Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Bagi wajib pajak orang pribadi, fitur posting bisa digunakan untuk menarik data harta, utang, daftar anggota keluarga, bukti potong PPh, pembayaran, dan data-data lainnya.
Sementara bagi wajib pajak badan, fitur posting diperlukan untuk menarik data pemegang saham, bukti potong, pembayaran PPh yang telah dilakukan termasuk angsuran PPh, daftar penyusutan/amortisasi fiskal, dan data-data lainnya.
Contoh, ketika seorang wajib pajak orang pribadi mengeklik tombol posting harta dan utang wajib pajak orang pribadi pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya akan langsung muncul pada Bagian A dan Bagian B dari Lampiran 1 SPT Tahunan.
Adapun daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan akan langsung terisi pada Bagian C dari Lampiran 1 SPT Tahunan.
Tak hanya itu, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan serta daftar bukti potong akan langsung terisi pada Bagian D dan Bagian dari Lampiran 1 SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja.
"Silakan cek kembali data-data tersebut. Lakukan edit data apabila ada perubahan terbaru dan tambah atau lengkapi isian data apabila terdapat data terbaru yang belum masuk," ungkap DJP.
DJP pun mengingatkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. (dik)
