TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 18.00 WIB
Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP

APABILA tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE) seperti diatur dalam PER-4/PJ/2020.

Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, jika kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib pajak tinggal mengaktifkan kembali NPWP lamanya.

Kondisi tersebut berbeda jika wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Apabila ternyata kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka wajib pajak harus mengajukan pendaftaran atau membuat NPWP baru.

Untuk mengajukan penonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak NE, terdapat beberapa saluran yang bisa dipilih wajib pajak. Salah satunya ialah melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NPWP non-aktif melalui Coretax DJP.

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal. Lalu, pilih Perubahan Status WP dan klik menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir penonaktifkan status wajib pajak.

Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Setelah itu, pilih alasan penonaktifkan status wajib pajak. Misal, memilih karena penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Jika sudah memilih alasan, upload lampiran dokumen persyaratan atau pendukung yang dibutuhkan. Kemudian, centang kolom pernyataan. Selanjutnya, klik Kirim. Setelah itu, silakan mengunduh bukti penerimaan surat.

Selanjutnya, permohonan Anda akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Jika permohonan selesai diproses, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di akun wajib pajak Anda. Jika ditolak, Anda akan mendapat surat penolakan dan status NPWP tetap aktif.

Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan surat penetapan non-aktif dan status NPWP Anda akan non-aktif. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.