KP2KP SAMBAS

Fiskus Ingatkan WP, Setor Deposit Pajak Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 Mei 2026 | 13.00 WIB
Fiskus Ingatkan WP, Setor Deposit Pajak Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan petugas pajak KP2KP Sambas. (foto:&nbsp;Rizqullah Andi Pawawoi)</p>

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi kepada instansi pemerintah daerah yang ingin menindaklanjuti surat imbauan dari kantor pajak perihal pembayaran deposit pajak.

Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas Ali mengatakan Bapperida menerima surat imbauan pelaporan SPT Masa PPh/PPN untuk masa pajak 2025 dan penyelesaian pembayaran deposit pajak.

Atas surat tersebut, Bapperida kemudian mendatangi langsung KP2KP Sambas pada 17 Mei 2026 untuk meminta pencerahan dan solusi guna menindaklanjuti surat imbauan dari KPP Pratama Singkawang tersebut.

“Kami merasa sangat tercerahkan dan jadi lebih memahami bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Instansi Pemerintah di era Coretax (DJP—red) ini,” kata Ali seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (24/5/2026).

Pihak Bapperida Kabupaten Sambas pun berkomitmen untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa periode 2025. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan demi menegakkan akuntabilitas.

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Sambas menjelaskan instansi pemerintah seharusnya tidak menyisakan saldo kredit atas deposit pajak yang telah disetorkan.

Menurutnya, adanya sisa saldo kredit atas deposit pajak itu dapat terjadi karena instansi pemerintah belum melakukan pelaporan SPT Masa sehingga saldo deposit yang ada belum teralokasikan melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk).

Petugas pajak lantas menegaskan kembali ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Dia mengingatkan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tidak berhenti pada tahap penyetoran dana ke deposit pajak saja.

“Penyetoran deposit tidak menggugurkan kewajiban pelaporan SPT. Untuk merampungkannya, instansi pemerintah wajib melakukan pelaporan SPT Masa yang didahului dengan membuat bukti potong dan melakukan konfirmasi atas faktur pajak yang diterima,” tuturnya.

KP2KP Sambas juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membuka ruang asistensi selebar-lebarnya bagi seluruh OPD di Kabupaten Sambas. Selain dapat mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan, diharapkan juga terwujud tata kelola keuangan negara yang tertib, patuh, dan akuntabel di era digitalisasi perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abdul Karim
baru saja
Uang pajak = uang Rakyat. # dikembalikan ke Rakyat (generasi muda)...y memang seharusnya.