JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Tunjung Nugroho menilai kehadiran coretax administration system dapat meningkatkan kepercayaan (trust) antara otoritas pajak dan wajib pajak, terutama di sektor migas.
Tunjung menjelaskan coretax system dibangun untuk memperkuat 2 pilar utama dalam meningkatkan kepercayaan antara masyarakat dan otoritas pajak. Pilar yang dimaksud antara lain transparansi dan akuntabilitas.
“Bila dua pilar berjalan dengan baik maka akan terjadi symmetris information. Ini hal yang sangat penting menurut saya. Karena ini akan membangun trust antara dua pihak sehingga kepatuhan pajak juga meningkat,” katanya dalam acara IPA Convex 2026, Jumat (22/5/2026).
Meski begitu, lanjut Tunjung, otoritas pajak menyadari masih ada kekurangan dalam implementasi coretax system. Sama seperti kebijakan baru lainnya, sistem coretax juga membutuhkan masa transisi dalam implementasinya.
Terlebih, wajib pajak migas juga memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan wajib pajak pada umumnya. Kondisi ini membuat pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan di sektor migas menjadi lebih kompleks.
Keunikan tersebut terutama muncul karena perusahaan migas tidak hanya tunduk pada ketentuan perpajakan, tetapi juga terikat pada kontrak kerja sama dengan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, dia berharap masa transisi tersebut dapat menjadi momentum bagi pegawai pajak dan wajib pajak untuk meningkatkan komunikasinya. Harapannya, kendala-kendala yang dialami wajib pajak dapat dicarikan solusi secara langsung oleh pegawai pajak.
“Kita harus bangun hubungan yang komunikasi intensif. Semangatnya sama-sama mencari solusi. Ini penting. Jangan semangatnya saling mendistorsi. Senang tidak senang, coretax sudah jalan. Untuk itu, kita harus menyesuaikan,” tuturnya.
Tunjung juga meyakini trust antara wajib pajak dan otoritas pajak yang meningkat pada gilirannya akan mengurangi risiko audit hingga menekan cost compliance wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Merry Lidya menilai kehadiran sistem pajak yang baru tentu membutuhkan pengenalan lebih dalam. Hal ini penting agar wajib pajak migas tidak justru terkendala saat melaporkan SPT Tahunan.
“Kami sebenarnya sudah melakukan berbagai macam komunikasi dengan wajib pajak. Apalagi, kendala wajib pajak itu berbeda-beda. Jadi, kami juga berharap wajib pajak lebih kooperatif dengan AR-nya,” tuturnya.
Merry menambahkan kantor pajak pun sudah menyiapkan diri untuk mendatangi lokasi wajib pajak yang terkendala saat akan melaporkan SPT Tahunan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk proaktif dalam melaporkan kendala-kendala yang dihadapinya.
Terlebih, sambungnya, menjaga rekam jejak kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang baik juga akan bermanfaat bagi wajib pajak ke depannya.
Sebagai informasi, kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus hingga saat ini sudah 75,9%. Sementara itu, kepatuhan formal di KPP Minyak dan Gas Bumi juga sekitar 75% pada akhir April 2026. (rig)
