JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) perlu melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh) dalam SPT Tahunan PPh.
Sebab, SPT Tahunan PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak serta penghasilan yang menjadi objek pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan PPh juga menjadi media untuk melaporkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
“Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPh serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban...melalui SPT Tahunan PPh WP OP,” bunyi Pasal 81 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak berarti penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Secara umum, penghasilan yang tidak termasuk objek PPh tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut sejumlah contohnya:

Seiring dengan berlakunya coretax system, WP OP bisa melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh melalui Lampiran 2 bagian B. Melalui lampiran itu, WP OP bisa melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang diterima atau diperoleh:
Adapun penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang diterima atau diperoleh istri dengan status HB, PH, atau MT tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri.
Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I Angka 14 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya
Selanjutnya, klik tab L-2. Pada bagian tabel B. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang harus dilengkapi. Salah satu informasi yang diminta adalah jenis penghasilan yang bukan merupakan objek PPh sesuai dengan daftar di atas. (rig)
