ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Dapat SP2DK? Begini Cara Menanggapinya via Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Mei 2026 | 19.00 WIB
Wajib Pajak Dapat SP2DK? Begini Cara Menanggapinya via Coretax DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dapat menyampaikan tanggapan, baik melalui Coretax DJP maupun langsung ke kantor pajak.

Bila memberikan tanggapan melalui Coretax DJP, wajib pajak bersangkutan dapat mengakses menu Portal Saya > Kasus Saya. Nanti, akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK.

“Nomor kasus akan muncul setelah petugas pajak membangkitkan kasus tersebut. Lalu, klik Pilih > dan tekan Alur Kasus untuk merespons SP2DK. Lengkapi data-data yang dibutuhkan dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan,” kata Kring Pajak, Senin (18/5/2026).

Apabila sudah sampai Kasus Ditutup maka respons atas SP2DK berarti sudah terkirim. Proses untuk menanggapi SP2DK pun selesai. Alternatif lain, SP2DK juga bisa ditanggapi melalui modul Layanan Wajib Pajak di Coretax DJP.

“WP juga dapat menanggapi SP2DK melalui modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > Pilih AS.29 Surat Wajib Pajak > Pilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK,” jelas Kring Pajak.

Selain melalui Coretax DJP, pemberian tanggapan atas SP2DK juga dapat disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diperhatikan, Kring Pajak juga mengingatkan wajib pajak untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar-benar petugas resmi DJP dengan melakukan konfirmasi melalui layanan telepon 1500200 atau pajak.go.id.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.