TIPS PAJAK

Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Januari 2026 | 17.00 WIB
Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

SEJAK awal Januari 2025, DJP memindahkan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Begitu pula dengan saluran penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga dipindahkan dari DJP Online ke coretax.

Artinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online, tetapi melalui coretax. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret.

DJP pun mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu dan tidak mepet tenggat waktu masa pelaporan. Imbauan ini dimaksudkan demi kenyamanan wajib pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan. Simak DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?

Persiapan Sebelum Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax. Pastikan pula Anda sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?

Selain itu, Anda perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1 bagi pegawai swasta atau BPA2 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, atau pejabat negara. Anda dapat men-download sendiri Bupot tersebut melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Simak Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax

Selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Secara garis besar, proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via coretax terbagi menjadi 4 tahapan utama, yaitu: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pembuatan konsep SPT dan pengisian Induk SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via coretax.

Pembuatan Konsep SPT

Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Untuk membuat konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis Pajak; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Pada bagian Pilih Jenis SPT, klik opsi PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

Pada bagian Pilih periode pelaporan SPT, klik opsi SPT Tahunan serta pilih periode dan tahun pajak Januari – Desember 2025 dan klik Lanjut. Pada bagian Pilih Jenis Pajak, pilih model SPT Normal. Kemudian, klik tombol Buat Konsep SPT.

Anda akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.​

Pengisian Induk SPT

Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian K.

Pengisian jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk itu, Anda perlu memperhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul. Untuk mempermudah, pada artikel ini skenario yang digunakan adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap selama 1 tahun penuh;
  • Wajib pajak orang pribadi tidak memiliki penghasilan lain di luar pekerjaannya;
  • Tidak memiliki pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan yang disampaikan kepada lembaga keagamaan yang dibuat atau disahkan oleh pemerintah;
  • Tidak memiliki fasilitas pajak; dan
  • Tidak memiliki kredit pajak lain selain kredit pajak dari Bukti Potong BPA1 yang diberikan oleh perusahaan.

Apabila kondisi Anda sesuai dengan ilustrasi tersebut maka Anda dapat mengikuti setiap jawaban yang dicontohkan pada artikel ini. Namun, apabila kondisi Anda berbeda maka jawaban pada sejumlah kolom bisa disesuaikan dengan kondisi Anda.

Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan" dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi Pencatatan”. Anda dapat mengklik tombol "Posting SPT“ untuk menampilkan data perpajakan, berupa harta, utang, daftar anggota keluarga, bukti potong PPh, pembayaran dan lainnya, serta informasi waktu terakhir diperbaharui.

Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian ini, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.

Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dan hanya menerima penghasilan dari pekerjaan, setidaknya ada 4 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:

  • Kolom 1.a. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” Ya. Sistem akan otomatis mem-prepopulated data jumlah penghasilan dalam negeri dari pekerjaan Anda, apabila terdapat data yang terekam di sistem coretax;
  • Kolom 1.b. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?” Tidak;
  • Kolom 1.c. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?” Tidak; dan
  • Kolom 1.d. “Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?” Tidak.

Sistem Coretax juga akan melakukan pengecekan apabila terdapat Bupot yang telah Anda terima terkait dengan 4 sumber penghasilan yang ditanyakan. Dengan demikian, Anda dapat langsung melihat dan menggunakan data tersebut apabila ada penghasilan yang sudah memiliki Bupot dan tercatat dalam sistem.

Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom yang meliputi:

  • Kolom 2. “Penghasilan neto setahun”, akan terisi secara otomatis;
  • Kolom 3. “Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2”, pilih Tidak;
  • Kolom 4. “Penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto”, akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 5. “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”, pilih PTKP yang sesuai dengan kondisi Anda.
  • Kolom 6. “Penghasilan Kena Pajak”, akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 7. “PPh Terutang” akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 8. “Apakah terdapat pengurang PPh terutang”, pilih Tidak; dan
  • Kolom 9. “PPh terutang setelah pengurangan PPh Terutang”, akan terisi otomatis oleh sistem.

Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom yang meliputi:

  • Kolom 10a. “Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain?” pilih Ya;
  • Kolom 10b. “Angsuran PPh Pasal 25”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini akan terkunci dan tidak perlu diisi;
  • Kolom 10c. “STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak)”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini tidak perlu diisi;
  • Kolom 10d. “Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?, pilih Tidak.

Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, ada 3 kolom pertanyaan yang akan terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data yang ada pada coretax.

Pada bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut akan terkunci dan tidak bisa diisi.

Pada bagian G. Permohonan Pengembalian. Bagian ini hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Apabila status SPT Anda tidak lebih bayar maka bagian ini akan terkunci dan tidak bisa diisi.

Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Ada 3 kolom pertanyaan muncul meliputi:

  • Kolom 13a. “Apakah Anda hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?”, pilih Tidak;
  • Kolom 13b. “Apakah Anda menyusun perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?”, pilih Tidak;
  • Kolom 13c. “Apakah Anda membayar angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak berikutnya?”, pilih Tidak.

Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain, ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi yang meliputi:

  • Kolom 14a. “Harta pada akhir Tahun Pajak”, akan terisi otomatis berdasarkan data pada lampiran 1 Bagian A. Bagian ini juga akan terisi otomatis berdasarkan data SPT tahun lalu, Anda dapat mengeditnya melalui lampiran 1 bagian A;
  • Kolom 14b. “Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya maka Anda harus mengisi lampiran 1 Bagian B;
  • Kolom 14c. “Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? “, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya, Anda akan diminta mengisi Lampiran 2 Bagian A.
  • Kolom 14d. “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya, Anda akan diminta mengisi Lampiran 2 Bagian B;
  • Kolom 14e. “Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal?”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini akan terkunci dan tidak bisa diisi;
  • Kolom 14f. “Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini akan terkunci dan tidak bisa diisi;
  • Kolom 14g. “Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya, pastikan Anda sudah menyampaikan laporan realisasi investasi secara terpisah;
  • Kolom 14h. “Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian. (Silakan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang secara terpisah)”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini akan terkunci dan tidak bisa diisi.

Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan jika Anda ingin melampirkan dokumen tambahan, meliputi:

  • Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit (terisi otomatis oleh sistem);
  • Salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama (terisi otomatis oleh sistem);
  • Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri sehubungan dengan kredit pajak luar negeri (terisi otomatis oleh sistem);
  • Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, pilih Tidak; dan
  • Dokumen lainnya yang diwajibkan, pilih Tidak.

Tahap berikutnya, Anda harus mengisi lampiran-lampiran yang muncul berdasarkan pada jawaban pada bagian Induk. Secara default, Lampiran 1 akan muncul karena lampiran 1 Bagian A (harta) dan Lampiran 1 bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan) merupakan lampiran yang wajib diisi oleh semua wajib pajak. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.