PEMERINTAH Indonesia saat ini berupaya membangun era baru kepatuhan pajak melalui pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) yang mengutamakan kerja sama dan asas saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Dalam era baru kepatuhan pajak, fokus otoritas bukan lagi sekadar menggalakkan pengawasan dan menjatuhkan hukuman. Sekarang, hubungan otoritas pajak dan wajib pajak dibangun seperti mitra, berarti mampu menjalin kerja sama, saling terbuka dan jujur.
Dalam mewujudkan era baru kepatuhan pajak tersebut, lahirlah mekanisme tax control framework (TCF). TCF pun digadang-gadang menjadi fondasi utama dalam mewujudkan program cooperative compliance.
Dengan TCF, wajib pajak terutama perusahaan bisa menunjukkan secara transparan kepada otoritas pajak bahwa kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar, dan pelaporan pajak sudah diungkapkan secara akurat dan lengkap (OECD, 2016).
Meski begitu, membangun sistem pengendalian internal pajak seperti TCF bukan perkara yang mudah bagi wajib pajak. Dunia usaha tentu mempertimbangkan untung ruginya. Sederhananya, sepadankah manfaat yang akan diterima wajib pajak jika mereka sudah terbuka?
Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang gagasan untuk membangun hubungan yang lebih kolaboratif dan saling percaya antara DJP dan dunia usaha melalui instrumen TCF perlu diapresiasi.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai penerapan TCF dapat menciptakan hubungan yang lebih transparan, lebih pasti dan tidak memberatkan kedua belah pihak. Dia juga ingin kerangka kerja tersebut saling menguntungkan dan efisien bagi kedua belah pihak.
"TCF ini kan kerangka kerja, ibaratnya seperti standar ISO perusahaan tapi untuk pajak. Nah, untuk perusahaan yang sudah standar ISO, manfaat apa yang diperoleh?" ujarnya.
Siddhi menyebut setidaknya 4 manfaat bagi dunia usaha yang harus ada agar dunia usaha tertarik untuk mengikuti program TCF yang sedang disusun pemerintah. Pertama, kepastian hukum yang tinggi bagi wajib pajak.
Dia menjelaskan ketika wajib pajak telah melakukan kontrol internal yang baik dan transparan, DJP harus memberikan jaminan bahwa pelaku usaha tidak akan menghadapi sengketa atau pemeriksaan yang berulang atas masalah yang sama.
Kedua, DJP harus menjamin tidak melayangkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Karena kekurangan atau kekeliruan administrasi yang dilakukan wajib pajak semestinya dibicarakan terlebih dahulu, dan fiskus tidak perlu reaktif.
Ketiga, TCF harus bisa memangkas ketidakpastian dalam proses pemeriksaan pajak agar perusahaan bisa lebih fokus pada kegiatan produktif.
Keempat, hubungan yang lebih terbuka antara DJP dan wajib pajak melalui TCF diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan secara keseluruhan dalam jangka panjang.
"[Manfaat TCF] memberikan jaminan tidak ada SP2DK, tidak ada pemeriksaan, ini baru bermanfaat. Kalau tidak bisa memberikan jaminan tersebut maka artinya hanya menambah beban wajib pajak saja," tutur Siddhi.
Apindo mewanti-wanti jangan sampai penerapan TCF justru menambah kerumitan administrasi bagi perusahaan. Misalnya, terlalu banyak laporan baru, dokumentasi yang berlebihan, serta prosedur berlapis.
Siddhi khawatir sederet beban tambahan tersebut justru akan menyita banyak waktu, menimbulkan tambahan biaya, menambah pekerjaan administratif, serta membebani sumber daya manusia maupun sistem perusahaan. Imbasnya, fokus bisnis terganggu dan kurang efisien, bahkan bisa menurunkan semangat dan kinerja usaha.
"Saat ini situasi ekonomi dan dunia usaha itu tidak lagi normal-normal saja. Jadi kalau nanti semakin banyak beban administratif, semakin banyak pula burden usaha atau resource yang dialokasikan untuk mengurus masalah itu," kata Siddhi.
Pemerintah menyadari betul bahwa wajib pajak yang sudah menerapkan TCF dan mampu memastikan pelaporan pajaknya sudah akurat dan lengkap—perlu disuguhi manfaat konkret dan kepastian dari otoritas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjamin penerapan TCF akan menghadirkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Dengan TCF, kepastian pajak akan meningkat karena wajib pajak lebih memahami kewajibannya, serta risiko salah hitung atau salah tafsir dapat berkurang.
Inge juga meyakini konflik antara fiskus dan wajib pajak bakal berkurang karena sejak awal sudah ada transparansi dan komunikasi. Dengan begitu, potensi sengketa pajak dapat ditekan atau tidak terus-menerus dilakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, DJP tidak perlu lagi mengawasi semua wajib pajak sama ketatnya. Dengan TCF, otoritas bisa fokus terhadap wajib pajak yang bermasalah saja sehingga proses pengawasan lebih tepat sasaran dan efektif.
"Hubungan wajib pajak dengan otoritas pajak juga bisa lebih terbuka, tidak cuma saat pemeriksaan. Dalam jangka panjang, TCF ini juga membantu efisiensi administrasi dan memperkuat tata kelola perusahaan," jelas Inge.
Lebih lanjut, Inge mengungkapkan desain TCF saat ini masih dalam tahap pengkajian dan perumusan konsep. DJP juga sedang memetakan model atau skema yang paling tepat, termasuk kemungkinan implementasi TCF secara bertahap atau melalui piloting.
"Ke depan, [TCF] arahnya tentu akan dikaitkan dengan sistem yang semakin digital, pendekatan berbasis risiko, dan skema kerja sama kepatuhan yang lebih terstruktur," paparnya.
Demi penerapan TCF yang efektif dalam membangun cooperative compliance, DJP tentu tidak bisa sendirian dalam merumuskan desain kerja sama dan manfaat nyata bagi dunia usaha. DJP pun akan menggelar partisipasi publik untuk mendengarkan masukan terutama dari dunia usaha.
Merujuk pada buku Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak, paradigma cooperative compliance menekankan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berkomitmen untuk saling transparan, saling terbuka, dan mendengar (partisipatif).
Dengan kata lain, partisipasi publik dalam menggodok kebijakan pajak juga merupakan bagian dari pendekatan cooperative compliance.
"Karena sifatnya kolaboratif, tentu ini tidak bisa dibangun sendiri. DJP sudah dan terus berdiskusi dengan wajib pajak, asosiasi, maupun praktisi di berbagai forum. Kami juga melihat praktik di negara lain agar nanti desainnya benar-benar sesuai dengan kondisi di Indonesia," kata Inge.
Senada, Siddhi berpandangan TCF harus dibangun di atas asas kesetaraan dan kepercayaan, bukan sebagai instrumen pengawasan intensif semata. Dia juga meminta DJP serius melibatkan wajib pajak, terutama yang akan dibidik untuk menerapkan TCF sebagai kerangka kontrol internal pajak.
"Jadi bukan hanya partisipasi publik biasa, tetapi partisipasi dari perusahaan-perusahaan yang akan dijadikan pilot project. Sebelum melakukan kebijakan itu, kita duduk bersama dulu," tuturnya. (rig)
