JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikategorikan sebagai wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban untuk lapor SPT Tahunan.
Pengecualian ini termuat dalam Pasal 112 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dan juga regulasi yang terbit sebelum era coretax, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014.
"Wajib pajak PPh tertentu ... merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh," bunyi Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Secara terperinci, wajib pajak yang memenuhi kriteria Pasal 112 ayat (2) huruf a dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sekaligus SPT Masa PPh Pasal 25.
Untuk tahun pajak 2025, besaran PTKP adalah senilai Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin. Bila wajib pajak kawin, terdapat tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta.
Dalam hal wajib pajak memiliki anggota keluarga sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, terdapat tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan. Tambahan PTKP ini bisa dimanfaatkan maksimal untuk 3 tanggungan.
Apabila wajib pajak memiliki istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami, terdapat tambahan PTKP senilai Rp54 juta.
Dengan demikian, daftar PTKP yang berlaku sesuai dengan kondisi wajib pajak adalah sebagai berikut:
