BERITA PAJAK SEPEKAN

Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra Hati-Hati dalam Mencairkan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Mei 2026 | 07.00 WIB
Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra Hati-Hati dalam Mencairkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang restitusi pajak masih menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Yang terbaru, muncul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menanggapi keluhan wajib pajak soal adanya kuota restitusi pajak di setiap KPP.

Menanggapi kabar tersebut, menkeu memastikan kalau masing-masing kantor pajak tidak menetapkan pembatasan ataupun kuota untuk pencairan restitusi pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, imbuhnya, tetap berjalan hingga saat ini.

Bahkan, total restitusi yang sudah dicairkan oleh Ditjen Pajak (DJP) mencapai sekitar Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026.

"Enggak ada kuota [pencairan restitusi di tiap kantor pajak]. Cuma kami lihat, kami perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujarnya.

Purbaya mengungkapkan banyak kebocoran penerimaan pajak akibat restitusi yang terlalu jumbo dan tidak terarah. Oleh karena itu, lanjutnya, otoritas pajak lebih berhati-hati dan teliti dalam mencairkan restitusi.

Namun, dia menegaskan tidak ada pembatasan pencairan restitusi kepada wajib pajak. Dia hanya ingin memastikan bahwa restitusi benar-benar diberikan kepada wajib pajak terutama para pelaku usaha yang layak.

"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun. Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Dia [dirjen pajak] saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, masih jalan terus," tutur Purbaya.

Guna mencegah kerugian negara karena kesalahan teknis maupun penyelewengan dalam pencairan kelebihan pajak, Purbaya menyebut kinerja restitusi pajak periode 2016-2025 kini sedang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengembalian kelebihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, dia menjamin akan menangani proses restitusi secara serius, dengan memperketat pencairan, serta menindak petugas pajak yang bermasalah dalam mencairkan restitusi.

Selain kabar soal restitusi pajak, ada beberapa isu yang mendapat sorotan oleh netizen selama sepekan terakhir. Di antaranya, transparansi belanja perpajakan RI yang 'juara dunia', kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu, hingga update terkini soal implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

RI Paling Transparan Soal Belanja Pajak

Indonesia didapuk sebagai negara yang paling transparan dalam melaporkan belanja perpajakan.

Merujuk pada Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada Mei 2026, laporan belanja perpajakan Indonesia dikategorikan sebagai laporan yang paling transparan ketimbang laporan 115 negara lainnya.

"Posisi ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks itu pertama kali diluncurkan pada 2023. Kala itu, Indonesia berada pada peringkat ke-15, lalu naik peringkat ke-2 pada 2024, dan tahun ini Indonesia di posisi teratas," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi.

Regulasi Ekspor Satu Pintu Dikebut

Pemerintah terus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mulai mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengekspor tunggal mulai 1 Juni 2026.

Kewajiban mengekspor komoditas SDA melalui BUMN bakal diatur dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Selain itu, peraturan turunan dari PP juga disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia (BI).

"Berbagai instrumen regulasi baik dari permendag, dari BI, maupun dari menteri keuangan juga akan disiapkan dan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Coretax Bikin WP Tak Bisa Curang

Pemerintah meyakini reformasi birokrasi di DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta perbaikan coretax system turut mendongkrak kinerja penerimaan negara pada awal kuartal II/2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perbaikan kinerja instansi dan coretax turut mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak. Sejalan dengan itu, penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 16,1% hingga April 2026.

"Ini karena keberhasilan coretax juga. Sekarang coretax kerjanya otomatis, tiap orang bayar pajak, datanya masuk ke coretax. Ketika lapor SPT, orang tidak perlu isi data lagi karena sudah otomatis masuk sehingga orang enggak bisa ngibul-ngibul bayar pajak," ujarnya.

Ada 46 Grup di Indonesia Tercakup GMT

DJP memperkirakan terdapat 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang tercakup ketentuan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) pada 2025.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data country-by-country reporting (CbCR) tahun 2021 hingga 2024.

"Ada 46 grup perusahaan multinasional yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan pajak minimum global berdasarkan CbCR 2021 sampai 2024," kata Bimo dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.