SPT TAHUNAN

Sudah Lapor SPT tapi Tak Terima BPE, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 23 Februari 2026 | 20.00 WIB
Sudah Lapor SPT tapi Tak Terima BPE, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via coretax akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).

BPE diterbitkan apabila berdasarkan hasil pengecekan validitas NPWP menunjukkan hasil valid dan penelitian SPT menunjukkan bahwa SPT telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

“Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas NPWP dan Penelitian SPT...diperoleh hasil: a. NPWP valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); b. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1);..., kepada wajib pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik,” bunyi Pasal 105 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Merujuk Pasal 104 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT yang disampaikan wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP;
  2. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
  3. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP;
  4. Selain SPT yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
  5. SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Proses pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT tersebut dilakukan secara otomatis melalui coretax atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 105 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Hal yang perlu diperhatikan, sistem coretax tidak menerbitkan BPE dalam bentuk file PDF. Untuk itu, wajib pajak tidak akan menerima dokumen BPE pada menu Dokumen Saya melainkan hanya berupa notifkasi.

Selain itu, sistem coretax akan mengirimkan BPE kepada alamat email wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak bisa mengecek email terdaftar untuk memastikan BPE telah masuk. Apabila wajib pajak tidak menerima BPE pada email maka wajib pajak bisa melakukan 3 langkah berikut.

Pertama, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, pilih opsi SPT Dilaporkan. Ketiga, klik tombol Tanda Terima (ikon surat). Langkah tersebut dilakukan untuk mengirimkan kembali BPE ke email wajib pajak.

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.