TAX AMNESTY

Pemutihan Pajak, Bentuk Tax Amnesty di Level Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 September 2025 | 16.00 WIB
Pemutihan Pajak, Bentuk Tax Amnesty di Level Daerah
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ISU tax amnesty kembali mengemuka seiring dengan masuknya RUU tentang Amnesti Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025 adalah proses administrasi biasa di DPR dalam menyiapkan Prolegnas. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memandang kebijakan tax amnesty semestinya tidak diberikan berkali-kali karena berpotensi merusak kredibilitas program.

Tahukah Anda, tax amnesty tidak hanya diberikan oleh pemerintah pusat? Pasalnya, pemerintah daerah juga kerap menggulirkan program serupa — yang populer disebut pemutihan pajak. Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu sektor pajak daerah yang kerap diberikan pemutihan.

Pemerintah daerah yang masih melangsungkan program PKB di antaranya Sumatera Barat, Jayapura, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara (khusus pelajar dan mahasiswa), Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Jawa Timur, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Banten.

Sejumlah daerah tersebut bahkan memberikan pemutihan PKB hingga Desember 2025. Selain PKB, pemutihan pajak juga kerap diberikan untuk sektor pajak lain seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah daerah yang tengah menggulirkan pemutihan PBB-P2 antara lain Kota Bandung, Kota Tarakan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nganjuk, Kota Serang, Kabupaten Majalengka, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Kudus.

Dari sisi regulasi, pemberian pemutihan pajak tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Meski tidak secara eksplisit, konsep pelaksanaan pemutihan pajak bisa ditemukan pada Pasal 96 UU HKPD. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.

Kendati kerap terdengar dan berseliweran pada berbagai publikasi, istilah pemutihan pajak pada dasarnya tidak termaktub dalam UU HKPD. Pemutihan pajak lebih menjadi istilah populer untuk menyebut pemberian keringanan, terutama dalam bentuk penghapusan pokok dan/atau sanksi administrasi pajak daerah. Simak Apa Itu Pemutihan Pajak.

Dalam sejumlah pembahasan, kata pemutihan kadang kala dipertukarkan dengan pengampunan pajak (tax amnesty), local tax amnetsy, local government tax amnesty, atau municipal tax amnesty. Lantas, apakah pemutihan pajak sama seperti tax amnesty?

Definisi pengampunan pajak (tax amnesty) di antaranya tercantum dalam Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Merujuk Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, pengampunan pajak adalah:

Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,”

Definisi pengampunan pajak (tax amnesty) serupa tercantum dalam IBFD International Tax Glossary yang mengartikan tax amnesty sebagai:

“Kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan penghasilan atau asetnya dan membayar pajak yang sebelumnya belum dibayarkan. Tax amnesty bisanya juga memberikan pengurangan atau pembebasan sanksi bunga/denda serta pembebasan dari tuntutan pidana,”

Sementara itu, Borgne dan Baer (2008) mengartikan tax amnesty sebagai kesempatan dari pemerintah dalam jangka waktu tertentu kepada wajib pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas penghapusan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) serta pembebasan dari tuntutan pidana. Penghapusan kewajiban itu berkaitan dengan pajak periode sebelumnya.

Di sisi lain, Alm dan Beck (1991) mengartikan tax amnesty sebagai kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk membayar pajak yang belum dibayar tanpa dikenakan sanksi dan tuntutan sebagaimana biasanya diterapkan pada mereka yang melakukan pengemplangan pajak.

Apabila diamati, pemutihan pajak dan tax amnesty sama-sama memberikan ‘pengampunan’ di antaranya berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan/atau sanksi administrasi serta sanksi pidana terhadap masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya.

Perbedaannya terletak pada tax amnesty umumnya lekat dengan proses pengungkapan penghasilan serta aset yang belum dilaporkan serta ada ‘uang tebusan’ yang harus dibayarkan untuk mendapat ‘pengampunan’.

Di sisi lain, pemutihan pajak umumnya terkait dengan pajak daerah, seperti PKB dan PBB-P2. Untuk itu, pemutihan pajak berlaku secara regional berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Sementara itu, tax amnesty umumnya terkait dengan PPh, berskala nasional, dan digulirkan oleh pemerintah pusat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.