PROVINSI LAMPUNG

Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga Oktober 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 31 Juli 2025 | 12.30 WIB
Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga Oktober 2025
<p>Ilustrasi.</p>

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung memperpanjang program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menuturkan masa berlaku pelaksanaan program pemutihan ditambah mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi. Awalnya, pemutihan pajak hanya berlaku hingga hari ini, Kamis (31/7/2025).

"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," katanya.

Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak 1 Mei 2025. Karena diperpanjang hingga Oktober 2025, penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama 6 bulan.

Dalam tahap kedua pemutihan pajak tersebut, pemprov memberikan 3 jenis keringanan. Pertama, pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.

Ketiga, mutasi kendaraan ke Lamping mendapatkan pembebasan PKB untuk 1 tahun ke depan dan bebas denda PKB. Namun, wajib pajak tetap harus membayar biaya untuk SWDKLLJ dan PNBP seperti ganti pelat, STNK dan BPKB.

Sejalan dengan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak daerah tersebut, Jihan mengimbau seluruh warga Lampung untuk segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi menyampaikan sebanyak 251.852 kendaraan sudah mengikuti program pemutihan jilid I. Dari program itu, pemprov meraup penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp116,87 miliar.

"Total peserta program keringanan sampai dengan 24 Juli 2025 sebanyak 251.852 unit, dengan total penerimaan PKB sebesar Rp116,87 miliar," ujarnya seperti dilansir kupastuntas.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.