JAKARTA, DDTCNews - Pada masa pajak Desember atau masa pajak terakhir, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 harus tetap dilakukan meskipun tidak ada pemberian penghasilan pada bulan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (5) PMK 81/2024.
Beleid tersebut mengatur bahwa ketentuan mengenai kewajiban melaporkan pajak penghasilan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 berlaku untuk: (a) sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir; dan (b) untuk masa pajak terakhir.
"Kewajiban ini tetap berlaku meskipun tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan yang bersangkutan ya [Desember]," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (25/12/2025).
Masih pada Pasal 171 PMK 81/2024, dijelaskan bahwa masa pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu masa Desember, masa pajak tertentu yang terdapat pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu yang terdapat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.
Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak.
Perlu dicatat, berdasarkan PER-2/PJ/2024, ada 3 kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotong pajak:
