KABUPATEN KUDUS

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku hingga Akhir Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku hingga Akhir Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Program penghapusan denda PBB-P2 itu diberikan hingga akhir tahun 2025.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris optimistis penghapusan denda dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat dan meringankan beban masyarakat. Dia menambahkan pemutihan dilakukan hanya atas denda PBB-P2 bukan pokok pajaknya.

"Dendanya saja yang dihapus, kalau wajib pokoknya tetap harus dibayarkan," katanya, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Kebijakan tersebut berlaku untuk wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk beberapa tahun pajak ke belakang. Selain itu, penghapusan denda PBB-P2 juga berlaku untuk seluruh pasar di Kabupaten Kudus.

Selain penghapusan denda, lanjut Sam’ani, pemkab juga memberikan keringanan bagi pedagang pasar, berupa retribusi pasar hingga 15%. Dia berharap penghapusan denda PBB-P2 dan keringanan retribusi pasar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Dia juga mengeklaim kebijakan tersebut merupakan respons dari keluhan masyarakat akan kondisi pasar yang sepi. Selain itu, keringanan diberikan sebagai bentuk perhatian pemkab atas melemahnya kondisi ekonomi masyarakat.

"Untuk retribusi pasar dan denda lainnya kami berikan diskon 15%. Kami memperhatikan kondisi pasar saat ini memang lesu, semoga dengan ini bisa membangkitkan ekonomi dan pedagang bisa lebih bergeliat," ujarnya.

Sejalan dengan itu, penghapusan denda dan keringanan retribusi juga diberikan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-476 Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus Djati Solechah menyebut keringanan retribusi pasar diberikan menyusul adanya kenaikan tarif retribusi. Dia menyebut pemkab sebelumnya menaikkan tarif pajak dan retribusi hingga 30%.

"Mulai tahun ini memang ada kenaikan tarif pajak dan retribusi hingga 30% karena di tahun-tahun sebelumnya kami tidak menaikkan," tuturnya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Melalui program yang diusulkan bupati kudus, Djati berharap masyarakat makin taat membayar pajak. Menurutnya, tingkat ketaatan pajak yang tinggi bisa mendongkrak pemasukan kas daerah dan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.