Ilustrasi.
MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat menggelar penghapusan denda atau pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan digelar mulai dari 1 Juli hingga 20 Desember 2025 guna mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
"Pemutihan ini merupakan bagian dari dukungan Pemprov Papua Barat terhadap peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, HUT ke-80 RI, dan HUT ke-26 Pemprov Papua Barat," kata Kepala Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Bachri menuturkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan yang digelar kali ini fokus pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun pajak 2024 hingga 5 tahun pajak ke belakang.
Berdasarkan data Bapenda Papua Barat, tercatat ada lebih dari 70.000 kendaraan bermotor di Papua Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Kebijakan ini juga merupakan sentuhan Gubernur Papua Barat [Dominggus Mandacan] kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membayar pajak, karena pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan," tutur Bachri seperti dilansir orideknews.com.
Selain menggelar pemutihan, pemprov juga memberikan fasilitas penurunan tarif pajak kendaraan dari 1,07% menjadi 0,9% serta penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 8% hingga 6%.
Terkait dengan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, Bachri mengingatkan bahwa kendaraan bekas sudah tidak dipungut BBNKB sejak tahun ini.
"Ini adalah insentif bagi para pemilik kendaraan baru agar lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Bachri. (rig)