JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas kewajiban pemotongan atas penghasilan dari sewa.
Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PER-11/PJ/2025, kewajiban pemotongan atas penghasilan dari sewa dimaksud ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri…meliputi: orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan untuk jenis PPh selain sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) oleh wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai informasi, PPh Pasal 23 atas sewa harta dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Sementara itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto sewa dan bersifat final.
Setiap pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) wajib disertai dengan pembuatan bukti potong unifikasi oleh pihak pemotong pajak.
Bukti potong unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPH sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Sementara itu, pemotong PPh unifikasi adalah wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh selain atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UU PPh. (rig)
