TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan Aris menyampaikan program pemutihan itu terdiri atas berbagai jenis keringanan pajak. Salah satunya, penghapusan denda administrasi PKB sehingga wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajak saja.
"Warga yang menunggak tidak perlu khawatir dengan denda administratif. Semua dihapuskan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Selain denda PKB, Pemprov Kaltara juga memberikan penghapusan denda untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, Aris menyebut ada diskon pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal atau sebelum jatuh tempo. Insentif ini bertujuan untuk mendorong warga Kaltara untuk lebih tertib membayar pajak.
Aris juga menyampaikan ada insentif khusus untuk kendaraan jenis truk, yaitu pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk melakukan mutasi masuk ke Kaltara.
"Kami ingin mendorong pemilik kendaraan truk untuk kembali tertib administrasi," imbuhnya.
Dengan adanya berbagai program keringanan PKB ini, Aris berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat. Di sisi lain, dia meyakini insentif juga turut membantu meringankan beban ekonomi warga Kaltara.
"Pemutihan ini berlaku untuk semua wajib pajak pemilik kendaraan, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik," ungkapnya seperti dilansir benuanta.co.id. (dik)