KILAS BALIK 2025

April 2025: Dari Revisi PMK Konsultan Pajak hingga Gugatan PPN 12%

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16.00 WIB
April 2025: Dari Revisi PMK Konsultan Pajak hingga Gugatan PPN 12%

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak. Wacana ini menjadi isu yang cukup menyedot perhatian publik pada April 2025.

Revisi tersebut di antaranya menyangkut frekuensi penyampaian laporan konsultan pajak. Adapun penyampaian laporan konsultan pajak akan diubah dari tahunan menjadi bulanan. Perubahan frekuensi pelaporan tersebut dipandang akan mempermudah konsultan pajak dalam menyampaikan laporan kepada PPPK. Simak PMK Direvisi, Konsultan Pajak Bakal Wajib Sampaikan Laporan Bulanan

Rencana revisi PMK 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 juga bakal mengubah ketentuan operasional kantor konsultan pajak. Nanti, kantor konsultan pajak bakal diwajibkan untuk memiliki izin kantor. Simak Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Perlu dicatat, kewajiban untuk memiliki izin kantor diwacanakan timbul apabila konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Sementara itu, apabila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor maka hanya memerlukan izin profesi.

Selain informasi mengenai izin kantor konsultan pajak, ada pula beberapa peristiwa sepanjang April 2025 yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, update kinerja coretax system, hingga perubahan ketentuan seputar barang pindahan.

MK Diminta Batalkan PPN 12%

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil atas ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuh pemohon dengan beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, hingga pengemudi ojek online meminta MK untuk membatalkan tarif PPN 12% dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Penerapan PPN dengan tarif sebesar 12% menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon. Ketidakpastian timbul salah satunya akibat pertentangan antara tarif PPN sebesar 12% pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dan PMK 131/2024.

Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang merevisi perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara. Peraturan yang dimaksud adalah PP 18/2025 yang merevisi PP 15/2022.

Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

Syarat Kuasa Hukum Digugat

Pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak menyatakan menteri keuangan berwenang menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saat ini, syarat kuasa hukum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017.

Ketentuan Baru Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 25/2025 yang diundangkan pada 28 April 2025.

Kendati diundangkan pada akhir April, PMK 25/2025 baru mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. Berlakunya PMK 25/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 28/2008.

Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Melalui PMK 25/2025, menkeu di antaranya memperluas cakupan barang yang tidak bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

PMK 25/2025 juga mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang dan melalui barang kiriman. Selain itu, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri.

RI Kena Bea Masuk 32 Persen ke AS

Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas barang-barang yang diimpor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut Presiden AS Donald Trump, bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS masih lebih rendah bila dibandingkan dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra terhadap ekspor AS.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun langsung berangkat ke AS guna menindaklanjuti pengenaan bea masuk resiprokal yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump. Pasalnya, AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia.

Dalam perkembangannya, berita mengenai dinamika pengenaan bea masuk dari AS terus menjadi perbincangan. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto membentuk 3 satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perundingan mengenai pengenaan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat (AS). Simak Percepatan Perundingan dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Ketiga satgas yang dibentuk meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Menurutnya, pembentukan ketiga satgas ini akan mendukung tercapainya kesepakatan di antara Indonesia dan AS.

Ubah Format Customs Declaration, DJBC Terbitkan Peraturan Baru

Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2025 sebagai perubahan keenam atas P-22/BC/2009 mengenai pemberitahuan pabean impor.

Melalui peraturan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mempertegas ketentuan terkait dengan pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Batas Besaran Penghasilan MBR Naik

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menaikkan batas maksimal penghasilan yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batas maksimal penghasilan MBR itu diubah melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Adapun atas penghasilan maksimal MBR sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/KPTS/M/2023.’

MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. MBR menjadi pihak yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah. Contoh, MBR dapat membeli rumah bersubsidi.

Perubahan batas maksimal MBR tersebut juga bakal berdampak terhadap pemberian insentif pembebasan PPN atas pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR diatur dalam PMK 60/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.