PROVINSI JAYAPURA

Belum Optimal Dimanfaatkan Warga, Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 09 September 2025 | 12.00 WIB
Belum Optimal Dimanfaatkan Warga, Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua memperpanjang masa berlaku fasilitas pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang awalnya akan berakhir 29 Agustus 2025, diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi.

"Ini juga memperhatikan banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak, serta kemampuan bayar masyarakat yang masih lemah,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua Ardy Bengu, Selasa (9/9/2025).

Hingga saat ini, baru 24.437 unit kendaraan bermotor yang sudah memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi. Total sanksi yang dibebaskan oleh Pemprov Papua mencapai Rp8,5 miliar.

Menurut Ardy, pembebasan sanksi mampu meningkatkan rata-rata penerimaan PKB bulanan. Pada Januari hingga April 2025, rata-rata penerimaan PKB bulanan hanya senilai Rp4,9 miliar.

Berkat berlakunya pembebasan sanksi sejak Mei 2025, rata-rata penerimaan PKB bulanan naik menjadi senilai Rp8,3 miliar. Namun, jika dibandingkan dengan tahun lalu, ternyata antusias pemilik kendaraan masih kurang.

"Dari Januari hingga Agustus 2025, kendaraan bermotor yang daftar ulang sebanyak 52.555 unit, turun 4,12% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 54.813 unit," ujar Ardy seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com.

Ardy pun mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemprov Papua guna melunasi tunggakan PKB.

"Perlu ditegaskan bahwa kesempatan ini adalah kesempatan yang terakhir kali dan tidak akan diperpanjang lagi," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.