SAINT LUCIA

Kado Natal, Negara Ini Terapkan Hari Bebas PPN pada 22 Desember

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Desember 2025 | 11.30 WIB
Kado Natal, Negara Ini Terapkan Hari Bebas PPN pada 22 Desember
<p>Ilustrasi.</p>

CASTRIES, DDTCNews - Masyarakat Saint Lucia kini bisa berbelanja keperluan Natal dengan lebih menyenangkan pada momentum hari bebas PPN.

Penetapan hari bebas PPN ini diusulkan oleh Perdana Menteri Philip J. Pierre dan telah disetujui parlemen. Hari bebas PPN ditetapkan pada 22 Desember 2025, yang ideal untuk berbelanja keperluan Natal.

"Dengan ini diputuskan bahwa Parlemen melalui resolusi afirmatif menyetujui RUU PPN pada Lampiran 1... untuk memasukkan barang-barang dengan tarif 0% pada 22 Desember 2025," kata Pierre, dikutip pada Kamis (18/12/2025).

Pierre menjanjikan hari bebas PPN saat kampanye pemilu 2025. Ketika terpilih, dia kemudian mengajukan RUU PPN yang mengatur hari bebas PPN kepada parlemen.

Pembebasan PPN akan berlaku untuk barang-barang yang transaksinya diselesaikan pada 22 Desember 2025. Barang yang mendapat fasilitas pajak tersebut bakal ditetapkan oleh otoritas pajak.

Pierre mencontohkan barang yang mendapat pembebasan PPN berupa kompor, televisi, pakaian, karpet, makanan, dan pohon Natal.

"Artinya, seluruh masyarakat, jika mereka membeli dari toko yang berpartisipasi, pada dasarnya akan mendapatkan diskon 12,5% untuk semua yang mereka beli [kecuali barang dan jasa yang dikecualikan]," ujarnya.

Kemudian, dia menyebut kategori barang yang tidak akan memenuhi syarat mendapat pembebasan PPN antara lain kendaraan bermotor, bensin, LPG, solar, senjata api dan amunisi, produk tembakau, minuman beralkohol, serta impor barang dan jasa yang biasanya tidak dikenakan tarif 0%.

Sementara itu, jasa yang tidak mendapatkan pembebasan PPN seperti konsultasi hukum, permainan judi, kartu telepon, dan layanan internet.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang berminat untuk berpartisipasi dalam hari bebas PPN perlu mendaftar kepada otoritas pajak. Namun, program ini tidak bersifat wajib.

Dilansir stluciatimes.com, Plt. Pengawas Otoritas Pajak Felicia Ellie menjelaskan pendaftaran PKP yang berpartisipasi dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan PPN. Selain itu, pendaftaran juga bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi program nasional tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.