PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 80 Hari, Berakhir Desember 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 80 Hari, Berakhir Desember 2025
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini akan digelar hingga 80 hari ke depan. Artinya, warga Sumsel dapat menikmati keringanan pajak sampai dengan 17 Desember 2025.

"Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara," kata Deru dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Deru menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah insentif seperti pembebasan pokok tunggakan dan sanksi administratif PKB. Kemudian, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan kendaraan seken (BBNKB I dan II), serta pajak progresif.

Melalui keringanan ini, dia mendorong pemilik kendaraan yang mati pajak untuk segera membayarkan PKB ke kas daerah. Dia berharap warga Sumsel dapat memanfaatkan momentum pemutihan selama 80 hari ini untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka.

"Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan mereka," ujar Deru.

Setelah periode program pemutihan pajak kendaraan berakhir, Deru menegaskan pemprov akan bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk menertibkan para pemilik kendaraan di Sumsel. Bagi pemilik kendaraan yang sudah patuh pajak, petugas akan menempelkan stiker hologram di kendaraan, sebagai tanda wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dia menyampaikan program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Sumsel, sekaligus mendorong mereka agar lebih patuh membayar pajak. Sebab, uang pajak yang dihimpun akan digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.