Pengumuman program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau.
TANJUNG PINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa pemutihan denda serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Bapenda Kepri Sudianto mengatakan program insentif tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Sepanjang periode tersebut, warga Kepri bisa memanfaatkan pembebasan denda PKB sehingga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
"Program pemutihan [denda] ini khusus untuk PKB dan berlaku 1 tahun saja. Setelah itu, tidak akan diperpanjang. Ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79," ujarnya, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Sudianto memerinci sejumlah insentif yang diberikan pemprov kepada warga Kepri. Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%.
Kedua, pengurangan pokok PKB untuk tahun pajak 2019-2025 dengan besaran yang bervariasi. Untuk tahun ini, kendaraan bermotor aktif tanpa tunggakan akan diberikan diskon PKB sebesar 2%.
Kemudian untuk tunggakan PKB sejak tahun pajak 2024, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10%, tunggakan dari 2023 diberikan diskon sebesar 20%, serta tunggakan dari 2022 diberikan diskon sebesar 30%.
Berikutnya, tunggakan pajak dari tahun pajak 2021 diberikan diskon pokok PKB sebesar 40%, lalu tunggakan sejak 2020 mendapatkan diskon sebesar 50%, dan tunggakan PKB sejak 2019 ke bawah diberikan diskon 100%.
Ketiga, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya atau selain tahun berjalan. Keempat, pembebasan pokok BBNKB II.
Sudianto menerangkan keempat insentif tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor PKB. Sebab, PKB menjadi kontributor utama penerimaan pajak daerah di Provinsi Kepri.
Sejalan dengan itu, dia mendorong masyarakat segera ke Samsat untuk memanfaatkan pemutihan denda dan diskon PKB. Pemprov pun telah bekerja sama dengan Satlantas Polda Kepri guna memastikan kelancaran program pemutihan ini.
"Tingkat kepatuhan masih rendah, terutama kendaraan yang menunggak lebih dari 3 tahun. Ini [program pemutihan] adalah cara persuasif kami agar masyarakat kembali taat bayar pajak," kata Sudianto seperti dilansir kepri.harianhaluan.com. (dik)