GOWA, DDTCNews - Sebanyak 7 unit rumah komersial disita oleh KPP Pratama Bantaeng. Aset yang disita merupakan milik PT KPS yang berlokasi di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penyitaan dilakukan oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan didampingi oleh 3 orang saksi, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Bantaeng; dan juga oleh Account Representative dari wajib pajak yang bersangkutan.
"Objek sita terdiri atas 7 unit rumah komersial dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,1 miliar. Tindakan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak, sebagai konsekuensi atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo," ujar Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi dalam keterangan pers, dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Sebelum tindakan penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah melakukan tahapan penagihan aktif, antara lain penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening wajib pajak, serta berbagai langkah persuasif lainnya. Namun, imbuh Reza, hingga batas waktu yang diberikan wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya.
Reza pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama wajib pajak selama proses penyitaan.
“Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.
Menanggapi pelaksanaan penyitaan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra Sigit Purnomo menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.
Proses penyitaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS, JSPN, serta 2 saksi. JSPN kemudian menempelkan segel 'DISITA' pada objek sitaan sebagai tanda bahwa barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak tidak dilunasi maka aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Melalui tindakan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang telah taat pajak. (sap)
