KILAS BALIK 2025

Maret 2025: DJP Beri Relaksasi Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 27 Desember 2025 | 12.00 WIB
Maret 2025: DJP Beri Relaksasi Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Update teknis mengenai pengoperasian coretax dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi isu yang menarik sepanjang Maret 2025. Salah satu isu yang menjadi sorotan kala itu adalah kewajiban mencantumkan keterangan mengenai rencana penggunaan deposit pajak. Misal, untuk membayar PPh Pasal 21.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu. Otoritas berharap fitur tersebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengelola deposit pajak.

Terkait dengan SPT Tahunan, DJP sempat menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. Melalui Keputusan tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kala itu, penghapusan sanksi tersebut diberikan hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi tersebut diberikan mengingat batas penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.

Selain coretax dan SPT Tahunan PPh, terdapat beragam isu sepanjang Maret 2025 yang menarik untuk diingat kembali, Selain itu, ada beragam peraturan perpajakan baru yang rilis sepanjang Maret 2025. Sejumlah rangkuman isu dan peraturan tersebut dapat Anda lihat pada kilas balik Maret 2025. Simak Rangkuman Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Maret 2025

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran

Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Merujuk PMK 18/2025, insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan pada 1 Maret 2025 -7 April 2025.

PPN DTP tersebut berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Adapun PPN DTP tidak diberikan 100%. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

DJBC Terbitkan Aturan Teknis Tim Audit

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam PMK 114/2024.

DJBC Rilis Aturan Baru Soal Tata Laksana Audit

DJBC menerbitkan peraturan baru soal tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu PER-2/BC/2025.

Sebagai peraturan tata laksana, PER-2/BC/2025 mengatur beragam hal mulai dari jenis dan periode audit; wewenang pejabat dalam penentuan objek audit dan analisis tujuan tertentu; rangkaian prosedur audit; hingga monitoring, evaluasi dan penjaminan mutu audit.

DJBC Perbarui Aturan Soal Standar Audit

DJBC juga merilis PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit.

Standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan. Adapun PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Berlakunya PER-3/BC/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-31/BC/2017.

Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp187,8 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 30,19% (year on year/yoy).

Menteri Keuangan kala itu Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut setara 8,6% dari target senilai Rp2.189,31 triliun. "Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target," katanya dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis (13/3/2025).

Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Dipandang Tak Wajar

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai penerimaan pajak tidak semestinya mengalami kontraksi ketika kinerja kepabeanan dan cukai masih mampu tumbuh hingga Februari 2025.

Misbakhun mengatakan penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai biasanya memiliki tren serupa karena sama-sama dipengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dianggap wajar mengalami kontraksi karena terpengaruh penurunan harga komoditas di pasar global.

DPR Minta MA Bentuk Kamar Khusus Pajak

Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus meminta Mahkamah Agung (MA) segera membentuk kamar khusus pajak.

Stevano menilai kamar khusus pajak bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu penerimaan negara. Terlebih, MA telah menyumbang Rp15 triliun dan US$85 juta kepada negara melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.

Meski terlihat fantastis, Stevano menyebut kontribusi tersebut diperoleh dari 7.200 putusan. Adapun dari 7.200 putusan, pemerintah hanya memenangkan 4% putusan. Sementara itu, sisanya yaitu sebanyak 6.912 putusan dimenangkan oleh swasta

Menurut Stevano, masalah tersebut timbul karena MA tidak memiliki kamar pajak. Adapun perkara peninjauan kembali (PK) pajak saat ini diadili oleh hakim-hakim pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Ikatan Dokter Anak Desak Revisi Aturan PPh 21

Sebanyak 5.496 dokter spesialis anak yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyesuaikan ketentuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.