KOTA BANDUNG

Pemkot Bandung Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan
Senin, 22 September 2025 | 11.30 WIB
Pemkot Bandung Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung resmi memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan pajak diadakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Untuk memanfaatkan pemutihan, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pokok PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Apabila masyarakat punya utang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja," kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin, dikutip pada Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan program pemutihan pajak hanya berlaku sampai dengan akhir tahun. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak semaksimal mungkin sebelum batas waktunya berakhir.

"Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya," tuturnya seperti dilansir inilahnews.com.

Selain menghapus sanksi administrasi PBB, Bapenda Kota Bandung juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak atau objek tertentu tertentu untuk mengajukan permohonan pengurangan ketetapan PBB.

Pengurangan diberikan kepada pensiunan TNI/Polri, bangunan cagar budaya, dan wajib pajak atau objek PBB lainnya.

"Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama," ujar Andri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.