KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP, DJP Jamin Coretax Akan Automasi Proses Administrasi Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 27 Desember 2025 | 12.30 WIB
Mudahkan WP, DJP Jamin Coretax Akan Automasi Proses Administrasi Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin coretax administration system akan membuat wajib pajak semakin mudah melaksanakan hak dan kewajibannya karena seluruh proses administrasi pajak kini makin terdigitalisasi dan terotomatisasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP. Dengan begitu, wajib pajak bisa mendapatkan akses atas pelayanan dan administrasi pajak secara menyeluruh.

"Kekuatan paling penting dari coretax adalah digitalisasi dan otomasi proses administrasi pajak. Kita lihat nanti seluruh proses bisnis DJP terdigitalisasi dan terotomatisasi, hal ini tentu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Yon juga menjelaskan wajib pajak bisa mengecek sendiri pelaporan dan kewajiban pajak lain yang sudah dilaksanakan mengingat seluruh proses administrasi pajak sudah dilakukan secara digital. Dengan sistem ini, informasi menjadi lebih transparan dan jelas.

Dia menambahkan implementasi sistem baru akan memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban pajak mereka. Hal ini dikarenakan coretax system menyatukan berbagai proses dan layanan pajak, yang sebelumnya harus diakses melalui beberapa aplikasi yang berbeda.

Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak sekarang cukup menggunakan satu sistem dan satu akses saja melalui coretax. Dia pun meyakini proses administrasi pajak tidak lagi rumit, lebih praktis, dan efisien seiring dengan penggunaan sistem baru tersebut.

"Coretax juga menyediakan fitur-fitur unggulan, termasuk kepada wajib pajak UMKM untuk memudahkan mereka menyusun laporan keuangan dan memudahkan UMKM memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku," imbuh Yon.

Berkaca pada berbagai kemudahan yang ditawarkan coretax, Yon pun mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun pajak masing-masing. Sebab, seluruh administrasi perpajakan mulai tahun 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax administration system.

"Pak Dirjen Pajak juga menyampaikan kita perlu aktivasi, karena kehadiran coretax menjadi sangat penting, dan salah satu pintu masuk utamanya adalah melakukan aktivasi," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.