KEBIJAKAN PEMERINTAH

36 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Nominalnya di Sini!

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 Desember 2025 | 10.00 WIB
36 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026, Cek Nominalnya di Sini!
<p>Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 36 dari 38 pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu penetapan besaran kenaikan UMP 2026 pada 24 Desember 2025. Namun, Pemprov Aceh dan Pemprov Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026.

Aceh belum menetapkan UMP lantaran masih dihadapkan pada penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejak akhir November 2025. Sementara itu, Papua Pegunungan masih dalam pembahasan untuk menetapkan UMP 2026.

Penetapan upah minimum 2026 didasarkan pada PP baru yang merevisi PP 51/2023. Namun secara umum, formula penghitungan upah minimum masih memakai variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau komponen alfa.

Kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Rentang alfa tersebut berubah dari ketentuan sebelumnya dalam PP 51/2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang alfa ditetapkan hanya sebesar 0,1 hingga 0,3.

Kenaikan UMP yang telah diumumkan sekitar 5% hingga 7%. Meski demikian, UMP di Papua Tengah tidak mengalami kenaikan.

Berikut ini adalah nominal UMP yang telah ditetapkan di 36 provinsi:

  1. Sumatera Utara senilai Rp3,22 juta atau naik 7,9%
  2. Sumatera Selatan senilai Rp3,94 juta atau naik 7,1%
  3. Sumatera Barat senilai Rp3,18 juta atau naik 6,3%
  4. Riau senilai Rp3,78 juta atau naik 7,7%
  5. Kepulauan Riau senilai Rp3,87 atau naik 7,0%
  6. Jambi senilai Rp3,47 juta atau naik 7,3%
  7. Lampung senilai Rp3,04 juta atau naik 5,3%
  8. Bangka Belitung senilai Rp4,03 juta atau naik 4,0%
  9. Bengkulu senilai Rp2,82 juta atau naik 5,8%
  10. Banten senilai Rp3,1 juta atau naik 6,7%
  11. Jawa Barat senilai Rp2,31 juta atau naik 5,7%
  12. DKI Jakarta senilai Rp5,72 juta atau naik 6,1%
  13. Jawa Tengah senilai Rp2,32 juta atau naik 7,2%
  14. DI Yogyakarta senilai Rp2,41 juta atau naik 6,7%
  15. Jawa Timur senilai Rp2,44 juta atau naik 6,1%
  16. Bali senilai Rp3,2 juta atau naik 7,0%
  17. Nusa Tenggara Timur senilai Rp2,45 juta atau naik 5,4%
  18. Nusa Tenggara Barat senilai Rp2,67 juta atau naik 2,7%
  19. Kalimantan Tengah senilai Rp3,68 juta atau naik 6,1%
  20. Kalimantan Barat senilai Rp3,05 juta atau naik 6,1%
  21. Kalimantan Timur senilai Rp3,76 juta atau naik 5,1%
  22. Kalimantan Selatan senilai Rp3,72 juta atau naik 6,5%
  23. Kalimantan Utara senilai Rp3,77 juta atau naik 5,4%
  24. Gorontalo senilai Rp3,4 juta atau naik 5,7%
  25. Sulawesi Tengah senilai Rp3,17 juta atau naik 9,0%
  26. Sulawesi Utara senilai Rp4 juta atau naik 6,0%
  27. Sulawesi Tenggara senilai Rp3,3 juta atau naik 7,5%
  28. Sulawesi Selatan senilai Rp3,92 juta atau naik 7,2%
  29. Sulawesi Barat senilai Rp3,31 juta atau naik 4,7%
  30. Maluku senilai Rp3,33 juta atau naik 6,1%
  31. Maluku Utara senilai Rp3,51 juta atau naik 3,0%
  32. Papua Barat senilai Rp3,84 juta atau naik 6,2%
  33. Papua Barat Daya senilai Rp3,76 juta atau naik 4,2%
  34. Papua senilai Rp4,43 juta atau naik 3,5%
  35. Papua Selatan senilai Rp4,5 juta atau naik 5,1%
  36. Papua Tengah senilai Rp4,28 juta atau tetap. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.