PAJAK kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 2 di antara sejumlah jenis pajak daerah yang harus ditanggung oleh pemilik/penguasa kendaraan bermotor.
Sebagai suatu kewajiban, pemilik/penguasa kendaraan bermotor bisa dikenakan sanksi apabila terlambat membayar PKB dan/atau BBNKB.Ā Namun, ada suatu momentum yang bisa membebaskan pemilik kendaraan dari sanksi tersebut, yaitu pemutihan pajak untuk PKB dan/atau BBNKB.
Istilah pemutihan pajak mestinya tak asing di telinga masyarakat. Setiap tahunnya, sejumlah pemerintah daerah menggulirkan program pemutihan pajak. Bahkan, tak jarang program pemutihan pajak menjadi penyemarak dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) suatu daerah. Lantas, apa itu pemutihan pajak dalam konteks PKB dan/atau BBNKB ?
Dalam konteks PKB dan/atau BBNKB, istilah pemutihan pajak atauĀ pemutihan acap kali diasosiasikan dengan penghapusan atau pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi. Sanksi tersebut dikenakan karena adanya keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak. Pemutihan PKB dan/atau BBNKB digulirkan berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing dan dalam jangka waktu tertentu.
Kendati kerap terdengar dan berseliweran pada berbagai publikasi, istilah pemutihan maupun pemutihan pajak tersebut tidak termaktub dalam undang-undang yang menjadi landasan pengaturan pajak daerah, termasuk PKB dan/atau BBNKB. Ā
Misal, Undang-Undang No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Undang-Undang No.28/2009 tentang PDRD memang mengatur wewenang kepala daerah untuk memberikanĀ pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya. Namun, kedua beleid tersebut tidak menggunakan istilah pemutihan.
Begitu pula dengan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 96 ayat (1) UU HKPD mengatur wewenang kepala daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak. Akan tetapi, UU HKPD juga tidak menyebutkan istilah pemutihan.
Sesuai dengan ketentuan, Pasal 101 ayat (5) UU HKPD, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak tersebut diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada). Apabila menelusuri berbagai Perkada, nyatanya istilah āpemutihanā atau āpemutihan pajakā juga tidak umum digunakan.
Meski pemerintah daerah menyebut programnya sebagai pemutihan pajak dalam pemberitaan danĀ flyerĀ resmi, nyatanya istilah yang digunakan dalam Perkada yang mendasari program tersebut mayoritas adalah pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan sanksi dan/atau pokok PKB dan/atau BBNKB.
Namun, setidaknya ada sejumlah peraturan gubernur dan surat edaran yang menyebutkan istilah pemutihan.Ā Pertama,Ā Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat No. 61/2018. Pergub tersebut tidak memberikan arti pemutihan, tetapi menyebut kata pemutihanĀ sebagai sinonim dari penghapusan denda.
Kedua,Ā Pergub Jambi No.19/2009 s.t.d.d Pergub Jambi No. 30/2009. Pergub tersebut menggunakan istilah pemutihanĀ meski tidak memberikan pengertiannya. Kala itu, Gubernur Jambi Makdami Firdaus memberikan pemutihanĀ terhadap pokok dan denda PKB.
PemutihanĀ tersebut diberikan terhadap pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB. Adanya āpemutihanā membuat pemilik kendaraan hanya dipungut Ā pokok PKB 1 tahun lalu dan PKB tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Istilah pemutihanĀ dengan keringanan serupa pun kembali digunakan dalam Pergub Jambi No. 2/2010 dan Pergub Jambi No.17/2011.
Ketiga,Ā Surat Edaran Wali Kota Bekasi No.7728/2023. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang disebut juga Program Pemutihan Pajak Tahun 2023.
Sumber yang secara eksplisit memberikan pengertian dari pemutihanĀ dan pemutihan pajakĀ justru tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI memberikan 2 pengertian dari kata pemutihan.
Pertama,Ā proses, cara, perbuatan memutihkan.Ā Kedua,Ā keringanan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak tahun-tahun sebelumnya walaupun barang atau harta itu sudah menjadi miliknya sejak beberapa tahun. Sementara itu, KBBI mengartikan frasa pemutihan pajakĀ sebagai penghapusan kewajiban fiskal.
Pengertian pemutihan dan pemutihan pajak yang tercantum dalam KBBI agaknya selaras dengan penggunaan istilah pemutihan yang kerap kali diasosiasikan dengan pemberian keringanan PKB dan/atau BBNKB, terutama dalam bentuk penghapusan pokok dan/atau sanksi administrasi.
Dalam sejumlah pembahasan, kata pemutihan kadang kala dipertukarkan dengan pengampunan pajak. Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pengampunan pajak adalah:
āPenghapusan pajak yang seharusnya terutang,Ā tidak dikenai sanksi administrasi perpajakanĀ dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan,ā
Definisi pengampunan pajak (tax amnesty) serupa tercantum dalam IBFD International Tax Glossary. Publikasi tersebut mengartikanĀ tax amnestyĀ sebagai:
āKesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan penghasilan atau asetnya dan membayar pajak yang sebelumnya belum dibayarkan. Tax amnesty bisanya jugaĀ memberikan pengurangan atau pembebasan sanksi bunga/dendaĀ serta pembebasan dari tuntutan pidana,ā
Sementara itu,Ā Le Borgne dan Baer (2008) mengartikanĀ tax amnestyĀ sebagai penawaran dari pemerintah dalam jangka waktu tertentu kepada wajib pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan atasĀ penghapusan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda)Ā serta pembebasan dari tuntutan pidana. Penghapusan kewajiban itu berkaitan dengan pajak periode sebelumnya.
Apabila diamati, pemutihan pajak danĀ tax amnestyĀ sama-sama memberikan penghapusan sanksi administrasi. Perbedaannya terletak padaĀ tax amnestyĀ umumnya lekat dengan proses pengungkapan penghasilan serta aset yang belum dilaporkan serta ada āuang tebusanā yang harus dibayarkan untuk mendapat āpengampunanā.
Selain itu, pemutihan pajakĀ umumnya terkait dengan pajak daerah, seperti PKB dan/atau BBNKB. Untuk itu, pemutihan pajak berlaku secara regional berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Sementara itu,Ā tax amnestyĀ umumnya terkait dengan PPh, berskala nasional, dan digulirkan oleh pemerintah pusat.
Dalam lanskap global, kata āpemutihan pajakā justru lebih dekat dengan local tax amnetsy, local government tax amnesty, atau municipal tax amnesty. Serupa dengan pemutihanĀ PKB dan/atau BBNKB, kedua istilah tersebut umumnya berkaitan dengan penghapusan sanksi atas pajak yang berlaku pada wilayah setingkat provinsi dan kota.
Misal, Massachusetts, Amerika Serikat, sempat memberikan keringanan bunga dan denda atas berbagai pajak daerah yang berlaku di kota besar (cities) dan kota kecil (town) di wilayahnya melalui Municipal Tax Amnesty Program pada 2011. Keringanan tersebut di antaranya diberikan atas bunga dan denda cukai kendaraan bermotor.
Berdasarkan uraian yang dipaparkan. Pemutihan PKB dan/atau BBNKB (pemutihan pajak) merupakan istilah populer untuk menyebut keringanan pembayaran pajak dari pemerintah provinsi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, umumnya berupa penghapusan/pembebasan sanksi administrasi.
Keterlambatan pembayaran PKB dan/atau BBNKB akan menimbulkan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut menjadi ācatatan hitamā bagi wajib pajak karena tidak melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan.
Nah, melalui pemutihan pajak, catatan hitam tersebut seakan diputihkan dengan dihapusnya sanksi sehingga wajib pajak umumnya cukup membayarkan pokok PKB dan/atau BBNKB. Dalam implementasinya, sejumlah pemerintah provinsi juga membebaskan pokok pajak yang tertunggak sehingga wajib pajak cukup membayar pajak terutang pada tahun berjalan. Ā
Terlepas dari ragam bentuk keringanan yang diberikan, pemberian pemutihan pajak harus sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 99 ayat (3) UU HKPD, pemberianĀ pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok dan/atau sanksi pajak diberikan dengan pertimbangan tertentu. Misal, kemampuan membayar wajib pajak. (rig)