JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menegaskan tidak ada rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2026.
Batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia tercatat tidak berubah dalam kurun 1 dekade terakhir. Ketentuan mengenai PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/2016.
"Enggak ada, belum ada [rencana penyesuaian PTKP tahun depan]," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).
PTKP merupakan pengurang penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak.
Berdasarkan PMK 101/2016, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) ialah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Sederhananya, jika penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP senilai Rp54 juta per tahun, maka tidak terutang PPh. Sementara itu, bila penghasilannya melebihi PTKP, maka selisihnya akan menjadi dasar pengenaan PPh.
Sebelumnya, kalangan masyarakat dan pengusaha sempat menyuarakan meningkatkan batasan PTKP. Jika batas PTKP dikerek, makin besar pula take home pay yang bisa diterima pegawai sehingga pada akhirnya bakal meningkatkan konsumsi masyarakat.
Contoh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan beberapa fatwa yang menyuarakan tentang pajak berkeadilan, salah satunya kebijakan pemerintah terkait PTKP. MUI mengusulkan agar batas PTKP disamakan dengan nisab zakat mal atau setara 85 gram emas. Simak MUI Usul Batas PTKP Disamakan Nisab Zakat Mal, Setara 85 Gram Emas
Kemudian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pemerintah perlu menaikkan PTKP sebagai salah satu strategi meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat ekonomi kelas menengah. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menuntut hal serupa demi kesejahteraan buruh. (dik)
