YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Penghapusan denda PBB diberikan untuk memeriahkan HUT ke-269 Kota Yogyakarta. Selain itu, kebijakan ini juga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan.
"Hal ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah," bunyi pengumuman Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Pemutihan denda PBB diberikan hingga 31 Desember 2025. Dengan insentif ini, semua denda akibat keterlambatan PBB akan dihapuskan.
Tidak hanya pemutihan denda, pemkot juga memberikan diskon pokok pajak dengan besaran bervariasi. Pada pokok tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011, diskon yang diberikan mencapai 75%.
Sementara untuk tunggakan PBB tahun pajak mulai 2020, diberikan diskon sebesar 50%.
Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang telah disediakan antara lain Bank BPD DIY, Bank Jogja, Bank Mandiri, BNI, Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee, dan kantor pos.
Melalui pengumumannya, Pemkot Yogyakarta mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda dan diskon pokok PBB untuk menyelesaikan tunggakannya.
"Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," bunyi pengumuman di laman resmi Pemkot Yogyakarta. (dik)