PERMA 3/2025

Perma 3 Bedakan Aturan Penyitaan untuk Pembuktian dan Pemulihan Negara

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 27 Desember 2025 | 10.30 WIB
Perma 3 Bedakan Aturan Penyitaan untuk Pembuktian dan Pemulihan Negara
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, Mahkamah Agung turut mengatur ketentuan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan dalam rangka penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kewenangan pemblokiran dan penyitaan tersebut berada di tangan penyidik DJP. Adapun pemblokiran harta kekayaan dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pendapatan negara.

“Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Perma 3/2025, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Penyidik DJP melakukan pemblokiran dengan mengajukan permintaan pemblokiran harta kekayaan. Permintaan tersebut diajukan kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan.

Selain itu, Perma 3/2025 membedakan ketentuan penyitaan antara untuk pembuktian tindak pidana dan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Pemisahan ini memungkinkan penyidik bertindak cepat untuk mengamankan bukti sekaligus memastikan aset tersedia untuk membayar kerugian negara.

Ketentuan penyitaan untuk pembuktian diatur dalam Pasal 11 Perma 3/2025. Merujuk pasal tersebut penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan barang bukti guna membuktikan tindak pidana pajak. Adapun penyitaan dalam rangka pembuktian ini tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Sementara itu, penyitaan untuk pemulihan kerugian negara diatur dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyitaan untuk pembuktian, penyitaan untuk tujuan pemulihan negara mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Selain itu, objek yang disita pun berbeda. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Perma 3/2025, penyitaan untuk pemulihan menyasar barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, surat berharga, dan/atau aset lainnya milik tersangka. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.