JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan barang-barang yang dikirim ke Indonesia untuk membantu korban bencana alam tidak dipajaki asalkan tata impornya sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menegaskan pemerintah dapat memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman yang digunakan untuk kepentingan bencana alam. Agar memperoleh fasilitas tersebut, importir harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Ramai katanya orang [Kementerian] Keuangan, [Ditjen] Pajak, [Ditjen] Bea Cukai segala macam katanya enggak ada hatinya, karena barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Tidak seperti itu, sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," ujarnya, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Salah satu prosedur yang harus dilakukan untuk memanfaatkan insentif pembebasan bea masuk ialah mengajukan permohonan tertulis kepada dirjen bea dan cukai, dengan melampirkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bila persyaratan administratif sudah dipenuhi dengan benar, Purbaya mengatakan pemerintah akan langsung menyalurkan berbagai jenis barang yang dikirimkan di luar negeri kepada para korban terdampak bencana seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Asal melalui prosedur tertentu, tinggal lapor saja ke BNPB, nanti kita langsung pass [teruskan ke korban terdampak bencana]," tegas Menkeu.
Senada, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerangkan barang-barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun perlu diperhatikan, ada pengecualian untuk impor barang kiriman untuk kepentingan bencana alam.
Dia mengatakan pemohon harus memenuhi persyaratan administratif sebelum memanfaatkan pembebasan bea masuk. Sebab, fasilitas fiskal ini tidak didapatkan secara otomatis ketika terjadi bencana.
"Perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Tentunya ada hal-hal administrasi yang perlu dilengkapi. Caranya, yang pasti mengajukan ke Bea Cukai, dengan rekomendasi dari BNPB atau BPBD. Dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas," jelas Djaka. (dik)
