PROVINSI SUMATERA BARAT

Asyik! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 02 September 2025 | 10.30 WIB
Asyik! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September
<p>Program pemutihan pajak Provinsi Sumatera Barat.</p>

PADANG, DDTCNews - Pemprov Sumatera Barat memperpanjang periode program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.

Semula, program pemutihan PKB di Sumatera Barat berakhir pada 31 Agustus 2025. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan keringanan pajak daerah selama 1 bulan ini.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025," tulis Bapenda Sumbar di media sosial, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Bapenda pun memerinci terdapat 5 jenis keringanan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Pertama, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya. Pemprov memberikan pembebasan tunggakan 100%, kecuali masa pajak tahun berjalan.

Kedua, pembebasan denda PKB. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja, sedangkan denda telat membayar PKB dihapuskan. Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau untuk kendaraan seken (BBNKB II).

Keempat, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, tetapi tidak termasuk denda tahun berjalan.

Bapenda menyampaikan program pemutihan PKB ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pemilik kendaraan, kemudian badan atau perusahaan, serta pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov juga menyediakan sarana dan lokasi pembayaran pajak bagi warga. Pembayaran pajak bisa dilakukan antara lain di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, gerai atau mall, Samsat Nagari, dan aplikasi SIGNAL.

Untuk melakukan pembayaran BBNKB, warga bisa mendatangi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

"Segera manfaatkan dan datangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Barat," imbau Bapenda Sumbar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lukman Hakim
baru saja
Prosesnya masih bikin repot pak