JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak sedang gencar-gencarnya mengampanyekan aktivasi akun coretax system dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum 2025 berakhir. Pasalnya, mulai 2026 mendatang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi dan badan akan sepenuhnya dilakukan lewat Coretax DJP.
Lantas sebenarnya apakah ada deadline yang pasti untuk aktivasi akun coretax system? Kring Pajak menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik tentang batas waktu aktivasi coretax system, meski memang wajib pajak didorong untuk melakukan aktivasi sebelum 2026.
"Aktivasi akun Coretax DJP digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Mengenai batasan waktu Aktivasi Akun Coretax tidak ada ketentuan yang mengatur secara detail," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Sepanjang terdapat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, tulis Kring Pajak, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Sebenarnya, aktivasi akun Coretax DJP diibaratkan kunci gerbang yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi perpajakan yang telah diperbarui. Proses ini memastikan data wajib pajak tercatat, tervalidasi, dan dapat dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.
DJP kembali mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada sanksi spesifik yang diatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktivasi dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi, konsekuensi dan sanksinya akan mengikuti sanksi secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.
Selain itu, jika menunda-nunda melakukan aktivasi akun coretax system, wajib pajak juga berisiko menghadapi hambatan teknis. Kemungkinan munculnya gangguan teknologi—mulai dari beban sistem, antrian server, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memerlukan waktu—selalu ada.
Apalagi jika aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dilakukan mendekati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, potensi kemacetan sistem bisa meningkat. Wajib pajak berisiko menghadapi antrean digital yang panjang atau bahkan gagal submit SPT tepat waktu.
Sebaliknya, jika dilakukan sejak dini maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebih lancar, terukur, dan tenang. Wajib pajak bisa menguji akses, mencoba mengisi draft SPT, dan memastikan semua fungsi bekerja sebagaimana mestinya sebelum masuk masa puncak pelaporan. (sap)
