CORETAX SYSTEM

Sudah Mau Masuk 2026, Apa Konsekuensi Kalau Tidak Aktivasi Coretax?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Desember 2025 | 11.00 WIB
Sudah Mau Masuk 2026, Apa Konsekuensi Kalau Tidak Aktivasi Coretax?
<p>Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat per 20 November 2025 sebanyak 5,73 juta Wajib Pajak (WP) dari target 14,78 juta WP telah mengaktifkan akun perpajakan di sistem digital Coretax dan menghimbau masyarakat yang tergolong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi pada sistem tersebut guna keperluan pelaporan SPT pada 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak sedang gencar-gencarnya mengampanyekan aktivasi akun coretax system dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum 2025 berakhir. Pasalnya, mulai 2026 mendatang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi dan badan akan sepenuhnya dilakukan lewat Coretax DJP.

Lantas sebenarnya apakah ada deadline yang pasti untuk aktivasi akun coretax system? Kring Pajak menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik tentang batas waktu aktivasi coretax system, meski memang wajib pajak didorong untuk melakukan aktivasi sebelum 2026.

"Aktivasi akun Coretax DJP digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Mengenai batasan waktu Aktivasi Akun Coretax tidak ada ketentuan yang mengatur secara detail," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

Sepanjang terdapat pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, tulis Kring Pajak, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Sebenarnya, aktivasi akun Coretax DJP diibaratkan kunci gerbang yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi perpajakan yang telah diperbarui. Proses ini memastikan data wajib pajak tercatat, tervalidasi, dan dapat dikenali oleh sistem sebagai pengguna resmi.

Kemudian, apakah ada sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melakukan aktivasi coretax system?

DJP kembali mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada sanksi spesifik yang diatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktivasi dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi, konsekuensi dan sanksinya akan mengikuti sanksi secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain itu, jika menunda-nunda melakukan aktivasi akun coretax system, wajib pajak juga berisiko menghadapi hambatan teknis. Kemungkinan munculnya gangguan teknologi—mulai dari beban sistem, antrian server, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memerlukan waktu—selalu ada.

Apalagi jika aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dilakukan mendekati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, potensi kemacetan sistem bisa meningkat. Wajib pajak berisiko menghadapi antrean digital yang panjang atau bahkan gagal submit SPT tepat waktu.

Sebaliknya, jika dilakukan sejak dini maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebih lancar, terukur, dan tenang. Wajib pajak bisa menguji akses, mencoba mengisi draft SPT, dan memastikan semua fungsi bekerja sebagaimana mestinya sebelum masuk masa puncak pelaporan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.