SRI LANKA

Sempat Tertunda, Negara Ini Kenakan PPN PMSE Mulai 1 April 2026

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09.30 WIB
Sempat Tertunda, Negara Ini Kenakan PPN PMSE Mulai 1 April 2026
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KOLOMBO, DDTCNews - Pemerintah Sri Lanka mulai mengenakan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tahun depan.

Pemerintah mewajibkan perusahaan asing mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE atas transaksi yang dilakukan di negara tersebut. PPN PMSE mulai dipungut pada 1 April 2026, mundur dari rencana awal 1 Oktober 2025.

"Dengan menyebutkan beberapa alasan teknis, penyedia layanan digital telah meminta waktu tambahan untuk menerapkan ketentuan PPN ini, " kata Juru Bicara Kabinet Nalinda Jayatissa, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan UU PPN yang baru direvisi, atas transaksi layanan digital asing bakal dikenakan PPN sebesar 18%.

Pemungutan PPN PMSE bertujuan menyamakan kedudukan antara penyedia layanan digital lokal dan asing. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut.

Otoritas pajak telah menerbitkan ketentuan pelaksana berupa Pemberitahuan Resmi Nomor 2443/30 mengenai PPN PMSE ini. Layanan digital yang bakal dikenakan PPN antara termasuk video streaming, game online, dan perangkat lunak.

Berdasarkan peraturan, penyedia layanan digital asing diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar sebagai pemungut PPN. Kewajiban memungut PPN hanya berlaku jika nilai penyerahan barang/jasa dalam 12 bulan terakhir melebihi Rs60 juta atau Rp3,24 miliar per tahun.

"Ketidakpatuhan terhadap persyaratan pendaftaran dapat mengakibatkan sanksi dari otoritas pajak," bunyi pernyataan pemerintah dilansir adaderana.lk. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.